Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (tengah) dan Ketua KPAI Ai maryati solihah (kiri) saat mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024), untuk memantau aktivitas 12 anak yang direlokasi Pemkot terkait dugaan kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan sehingga perlu menjadi perhatian khusus semua pihak untuk melakukan pengawasan.

“Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap anak. Selama tahun 2021-2023 terjadi peningkatan kasus ini sehingga harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Provinsi Banten, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (8/10).

Baca juga:  Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Susila Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sisa Dua Tersangka

Bahkan, hasil laporan dari Sekda Kota Tangerang dan Kapolres Metro Tangerang juga mengungkapkan hal yang serupa yakni jika kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan.

“Artinya, statistik peningkatan kasus kekerasan terhadap ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat, daerah dan lembaga lainnya yang terlibat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan dengan mengoptimalkan peran Satgas lapangan maupun lainnya agar kasus kekerasan dapat dicegah.

Baca juga:  Mencegah Karies Botol pada Anak

Selain itu juga edukasi sangat perlu dilakukan sehingga setiap masalah yang ada dapat diselesaikan tanpa harus adanya kekerasan terhadap anak.

Kemudian untuk yayasan atau lembaga, Kemensos akan membuat regulasi yang lebih ketat agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tangerang tidak terulang lagi. “Ini harus menjadi perhatian serius untuk perlindungan anak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat tujuh orang korban kekerasan seksual dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa.

Baca juga:  Konvoi Pemotor Bawa Atribut Silat Dibubarkan di Kuta, Ini Kata Pengurus PSHT

Saat ini, Pemkot Tangerang telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 orang anak-anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian dengan pendampingan dari Pemkot. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *