Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024 akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nama dan Susunan Kabinet.

“Ini ‘kan pertama yang harus diterbitkan ‘kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, kementeriannya apa saja,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat berkunjung ke ruang wartawan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (8/10).

Baca juga:  Anggota KMP Selama Retreat Ditekankan Pesan Antikorupsi

Selanjutnya, kata dia, Prabowo selaku Presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam perpres. “Setelah itu, baru pelantikan menteri,” ujarnya.

Pratikno mengaku belum mengetahui berapa jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran kelak. Namun, pada prinsipnya Kementerian Sekretariat Negara bersiap untuk segala hal yang diperlukan nanti.

“Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak Prabowo. Kita belum tahu, tetapi prinsipnya dari Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan sejak sekarang. Intinya stand by,” kata Pratikno.

Baca juga:  Ketum dan Sekjen Partai Koalisi Bertemu Prabowo di Istana Merdeka

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menghadiri acara pelantikan tersebut sebelum melakukan pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Hari Ini, AKD DPRD Gianyar Dirombak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *