TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengumumkan dua laporan dugaan intimidasi yang diterima pada Minggu (6/10) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang dilakukan pada Selasa (8/10).
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa laporan dugaan intimidasi terhadap seorang pemangku dan seorang warga telah diregister untuk masuk ke tahap penanganan lebih lanjut. “Hasil pleno memutuskan bahwa kedua laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya, laporan ini sudah bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa proses saat ini masih dalam tahap verifikasi. Belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran apakah termasuk pelanggaran kode etik, administratif, atau pidana. “Proses masih awal, belum ada penentuan jenis pelanggaran yang terjadi,” tambah Narta.
Sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada, Bawaslu akan segera melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk pembahasan tahap awal. Selain itu, dalam waktu tiga hari, Bawaslu akan mengadakan klarifikasi dengan pihak pelapor, terlapor, dan para saksi untuk mengumpulkan bukti yang lebih rinci.
Sebelumnya, dugaan intimidasi saat masa kampanye Pilkada 2024 di Tabanan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Minggu (6/10). Kedua korban, yang terdiri dari seorang pemangku dan warga biasa, merasa terancam dan mendapatkan tekanan yang diduga terkait dengan aktivitas politik yang berlangsung.
Korban pertama, Ketut Widiana, seorang pemangku di Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, dan korban kedua, I Nengah Heri Putra, warga Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan. Mereka melapor dengan didampingi tim pengacara dari Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
“Kami tidak akan gentar dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas I Wayan Mustika Eko Yuda, salah satu anggota LAGAS, yang turut mendampingi para korban dalam pelaporan ini.
Tim LAGAS, berdasarkan analisis awal terhadap keterangan korban, menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kampanye yang berujung pada intimidasi. Mereka berharap Bawaslu Tabanan dapat melihat keseriusan kasus ini dan segera menindaklanjutinya. (Puspawati/balipost)