SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon baik Calon Gubernur – Wakil Gubernur Bali dan Calon Bupati – Wakil Bupati Buleleng sejak Selasa (8/10). Puluhan Baliho pun ditertibkan karena melanggar zonasi yang telah ditentukan.
Dikonfirmasi, Rabu (9/10), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana menjelaskan, penertiban APS ini atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng dan juga KPU Kabupaten Buleleng. Sebanyak 20 personel dibantu Pol PP Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) terjun untuk melakukan penertiban. Lokasi perdana yang dilakukan perdana yakni di Kecamatan Buleleng dan Kawasan perkotaan.
“Itu penertiban ada rekomendasi ataupun permohonan serta bantuan untuk penurunan APS dari Bawaslu Buleleng dan juga KPU Kabupaten Buleleng, yang diturunkan itu Baliho yang berada di luar ketentuan ataupun zona,” terang Arya Suardana.
Usai dilakukan penertiban, Arya menyebut Baliho itupun tidak dibuang ataupun dibawa ke TPA. Melainkan dikembalikan ke pasangan calon masing – masing. “Nanti itu sisa baliho bisa dipakai oleh masyarakat silakan. Kita hanya cabut, dan ditaruh ditempat yang aman. Katanya ada juga yang dipakai kerajinan oleh paslon,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan pembersihan APS lantaran melanggar zona yang telah ditetapkan. Disamping adanya rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng terkait APS yang melanggar dan tidak sesuai dengan zona yang disepakati. “Yang ditertibkan itu dari rekomendasi Bawaslu. Bahwa di setiap Desa/Kelurahan itu sudah ada zonanya. Kalau tidak ada rekomendasi kita tidak turunkan,”tandasnya. (Nyonan Yudha/Balipost)