Foto dokumen saat pelaksanaan likuidasi BPR di Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak LPS beroperasi pda 2005 sampai dengan 22 September 2024 atau selama 19 tahun, bank yang dicabut izin usahanya (CIU) di Bali mencapai 10 BPR. Angka ini memosisikan Bali sebagai peringkat keempat jumlah bank terbanyak yang dilikuidasi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat, Jumat (11/10) mengatakan, dari 10 BPR/BPRS yang di-CIU dengan total simpanan Rp507,65 miliar dan total rekening 20.898 rekening. Dari jumlah tersebut, yang layak bayar (LB) sebanyak 19.884 rekening atau 95,15 persen dengan total simpanan Rp277,21 miliar atau 55 persen.

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Klungkung Jerat 10 Tersangka

Sedangkan total simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp230,44 miliar atau 45 persen dengan total rekening 1.014 rekening atau 5 persen. “LPS membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan yang layak bayar sebesar Rp277,21 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” jelasnya.

Menurutnya simpanan yang tidak layak bayar tersebut karena tidak ada aliran dana masuk sebesar 0,18 persen dari total nominal tidak layak bayar. Selain itu karena bunga simpanan yang diberikan bank lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Faktor penyebab ini yang dominan mempengaruhi simpanan tidak layak bayar yaitu 64 persen dari total nominal tidak layak bayar.

Baca juga:  LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Bambang mengatakan, wilayah dengan jumlah bank terbanyak yang dicabut izinnya adalah Jawa Barat sebanyak 42, selanjutnya Sumatera Barat sebanyak 21 bank, dan Jawa Timur 18 bank. Sementara total secara nasional BPR/BPRS yang dilikuidasi sebanyak 137 bank yang terdiri dari satu bank umum, 123 BPR dan 13 BPRS.

Jumlah bank dalam proses likuidasi sebanyak 18 BPR/BPRS. Adapun untuk bank yang telah selesai likuidasinya adalah sebanyak 119 bank, terdiri dari 1 bank umum, 107 BPR dan 11 BPRS.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Dua Digit

Sejak 2010, selain tahun 2011, tahun 2024 merupakan tahun yang terbanyak pencabutan ijin bank yaitu sebanyak 15. Sedangkan pada tahun 2010 sebanyak 50 bank dan terbanyak ketiga tahun 2018 sebanyak 10 bank yang mana saat itu terjadi krisis mortgage. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN