NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah mandor pekerja di proyek kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Pengambengan hingga Jumat (6/4) sore masih terkatung-katung di proyek tersebut. Mereka mengaku belum mendapatkan sisa pembayaran yang menjadi kewajiban pihak kontraktor.
Padahal sejak diputus-kontrak oleh Satker Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan KKP, mereka sudah diminta untuk menyelesaikan tunggakan baik material maupun pekerja. Bahkan pihak kontraktor PT Sartonia Agung sudah membuat surat pernyataan pada Rabu (4/4) lalu melunasi pada Jumat (6/4).
“Sudah kita tunggu sampai sore tidak ada pembayaran, kami bosan janji-janji. Surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai saja sudah diabaikan,” terang Gede Sumita (45) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.
Gede bersama sejumlah mandor lainnya mengaku akan tetap menunggu sampai pihak rekanan melunasi hak para pekerja. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Syaiful Anam selaku koordinator PT Sartonia Agung itu disebutkan akan melakukan pembayaran secara bertahap yakni pada Jumat dan Senin (9/4).
Gede mengaku masih belum dibayar sekitar Rp 14 juta. Selain itu juga mandor-mandor lain diantaranya Khoirul Anam, Rp 136.875.625, Moh Parnyo Rp 61 juta, dan Maaruf Boy sekitar Rp 12 juta. Mereka berharap agar pemerintah menindalanjuti hal ini dan mendesak.
Mereka selaku pekerja, mengaku sangat kecewa dengan pihak rekanan yang mempekerjakam mereka sehingga proyek pemerintah menjadi terhambat. “Sangat kami sesalkan. Kami sudah muak dengan janji-janji. Tidak ada realisasi, padahal ini proyek pemerintah yang semestinya bisa menyejahterakan kami selaku buruh kecil ini,” tukas Mulyono, salah seorang pekerja asal Jawa Tengah.
Sebelumnya KKP RI memastikan akan melanjutkan proyek dengan menunjuk rekanan lain. Sedangkan PT Sartonia Agung diputus kontrak.
Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Bambang Suprakto, Selasa (3/4) mengungkapkan setelah pemutusan kontrak ini, minggu depan tim audit akan turun yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ahli struktur bangunan, BPKP dan auditor. Tim ini nantinya bertugas untuk evaluasi serta audit proyek.
Selain itu juga untuk memastikan berapa nilai bangunan yang sudah dikerjakan rekanan sebelumnya. Nilai itulah nanti dilakukan pembayaran kepada PT Sartonia Agung dengan syarat rekanan sudah tidak memiliki tunggakan hutang kepada pihak lain.
Misalnya kepada pekerja seperti yang dialami belum lama ini maupun pemasok material. “Itu (tidak ada tunggakan) merupakan salah satu syarat mutlak. Kalau belum terpenuhi, belum bisa dibayar ke rekanan,” tandasnya.
Hingga saat ini, KKP selaku pengguna jasa baru membayar 30 persen dari total nilai kontrak Rp 44 miliar lebih. Apabila ada kelebihan pembangunan yang sudah tercapai, akan dibayar langsung dipotong pinalti. (Surya Dharma/balipost)