Bawaslu Tabanan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan, Made Edi Wirawan. Edi diduga ikut dalam aktivitas salah satu pasangan calon (paslon) di tengah masa kampanye Pilkada. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan, Made Edi Wirawan. Edi diduga ikut dalam aktivitas salah satu pasangan calon (paslon) di tengah masa kampanye Pilkada.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dan bukti foto yang menunjukkan Edi dalam kegiatan bersama salah satu paslon di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Sabtu (12/10) sore.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menjelaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 yang salah satunya secara tegas melarang Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Tetapkan Anggota Panwascam

“Kami akan segera bersurat dan mengundang PLT Bupati untuk berkoordinasi dan menjelaskan tentang informasi yang diterima,” ujar Narta, Minggu (13/10).

Menurutnya, meskipun belum ada dugaan pelanggaran secara resmi, pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan netralitas pejabat daerah dalam proses Pilkada. “Kami belum bisa menduga adanya pelanggaran, namun koordinasi perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami aturan terkait pejabat daerah di masa kampanye,” tambahnya.

Baca juga:  Oknum KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Diproses ke Penyidikan Polres Tabanan

Bawaslu Tabanan dikatakannya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil sesuai prosedur. “Surat undangan resmi dijadwalkan akan dikirimkan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Terpisah, Plt Bupati Tabanan mengatakan, kehadirannya saat itu atas undangan dari masyarakat (Bendesa Adat Nyitdah I Ketut Dana, red) untuk menghadiri persembahyangan di Pura Kahyangan Dalem, Kecamatan Kediri, Tabanan. “Saya diundang selaku Plt Bupati, karena ada undangan dari masyarakat. Dan saya tidak tahu juga ada calon di sana,” kilah Edi.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat Selama Pilkada

Meskipun kata dia, saat undangan itu sempat memberikan sambutan namun tidak pernah menyebut salah satu paslon. “Saya tidak ingin terjebak, setelah memberikan sambutan saya pulang. Paslon kembali melanjutkan kampanyenya,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN