Agung Saepuloh dan Diky Wahyudi l asal Jawa Barat (Jabar) berhasil dibekuk saat hendak nyeberang ke Ketapang, Jawa Timur, Minggu (13/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Belanda berinisial DFT (31) melapor kehilangan sepeda motor milik pacar pacarnya, NKS saat diparkir di vila, Jalan Danau Batur, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Kuta Utara berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk.

Pelakunya, Agung Saepuloh (32) dan Diky Wahyudi (25) asal Jawa Barat (Jabar) berhasil dibekuk saat hendak nyeberang ke Ketapang, Jawa Timur, Minggu (13/10).

Baca juga:  Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Bakas

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Senin (14/10) menjelaskan kronologisnya, pada Kamis (10/10) pukul 22.00 WITA DFT bersama pacarnya tiba di TKP. Selanjutnya memarkir sepeda motor DK 3869 FCS yang dikendarainya di depan pintu masuk vila.

Setelah itu DFT masuk ke vila untuk istirahat. “Keesokan siangnya pelapor (DFT) diberi tahu pacarnya jika motor tersebut tidak ada di tempat parkir,” ungkap AKP Yusuf.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Buka Perayaan Bulan Bung Karno Ke-IV

DFT langsung mengecek ke tempat parkir dan ternyata benar motor itu hilang. Selanjutnya DFT langsung melapor ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan curanmor itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk.

Alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuta Utara. Saat diperiksa, lanjut Yusuf, tersangka Saepuloh berperan mengambil motor korban. Sementara Diky mengawasi situasi sekitar TKP. “Pelaku mengambil motor korban dengan mudah karena kuncinya nyantol. Rencananya motor tersebut dijual di Jawa dan hasilnya dibagi dua dipakai biaya hidup sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jaringan Listrik RS Pratama Giri Emas Digasak Maling
BAGIKAN