peredaran
Pendistributor minyak goreng curah saat menuangkan minyak curah dari mobil tanki di, Minggu (3/4). (BP/nan)
BANGLI, BALIPOST.com- Meski sosialisasi Permendag No.80 tahun 2014 tentang kebijakan pelarangan minyak goreng curah terus dilakukan, namun peredaran minyak curah di Pasar Kidul masih marak terjadi. Melihat kondisi itu, Disperindag meminta supaya warga mengurangi pembelian minyak goreng curah dan beralih ke minyak goreng kemasan yang dari sisi kesehatan lebih terjamin.

Minggu (2/4), peredaran minyak goreng curah tampak masih terlihat marak di Pasar Kidul Bangli. Sebuah mobil tanki terlihat mondar-mandir mendistribusikan minyak curah kepada sejumlah pedagang yang berjuaan di sekitaran Pasar untuk dijual kembali kepada konsumen. Padahal sesuai Permendag tersebut, pelarangan peredaran minyak curah dilakukan untuk melindungi konsumen terutama dari sisi kesehatan.

Baca juga:  Tak Bisa Pulang Kampung, Warga Besakih Kangin Ngelawar di Pengungsian

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli, I Nengah Sudibia didampingi Kabid Perdagangan I Gede Putu Wahyuda, Minggu (2/4) menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena masih dalam proses sosialisasi.

“Kita memang belum bisa menindak mereka. Karena kebijakan dari yang diturunkan dari Kementrian sampai saat ini memang belum ada ketegasan. Sehingga kita di daerah, belum bisa melakukan tindakan,” tegas Sudibia.

Baca juga:  'Nubung Daging' Digelar di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir Sebudi

Sudibia mengatakan, hingga saat pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi saja ke pada masyarakat. kata dia, sosialisasi dan pembinaan memang sudah terus dilakukan supaya masyarakat memilih mempergunakan minyak goreng dalam kemasan, kerena dari sisi kesehatannya lebih terjamin. “Memang belum ada tindakan, pelarangan peredaran minyak goreng curah belum bisa dilakukan. Karena masih dalam pembinaan, sanksi juga belum ada,” kata Sudibia.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Gede Wahyuda menambahkan, sesuai Permendag Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 yang merupakan perubahan kedua Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, menyebutkan pelarangan peredaran minyak curah karena dari sisi kesehatan dinilai kurang vitamin A.

Baca juga:  Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LPD Kekeran

Selain itu, proses panjang penyaluran minyak curah dari tangki ke drum dan jerigen untuk selanjutkan dikemas lagi dengan bungkus plastik dinilai kurang higienis.

“Disamping karena proses penyalurannya yang kurang higienis, kandungan vitamin A dalam minyak curah tidak ada. Untuk itu, kita menghimbau masyarakat agar lebih memilih menggunakan minyak goreng dalam kemasan,” tegas Wahyuda (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *