Kepala Badan Standardisasi dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi dalam acara peresmian Indonesia Manufacturing Center (IMC) di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). (BP/Ant)

PURWAKARTA, BALIPOST.com – Untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industry.

Menperin Agus mengatakan, beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Menteri Agus secara virtual di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (14/10).

Baca juga:  Jasad di Jalan Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain

Dirinya mengatakan, untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

Disampaikannya LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Baca juga:  Tingkatkan Daya Saing, Penerapan Standarisasi Penting

Ia mengatakan, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.

Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ini, Jumlah Personel Operasi Keselamatan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *