DENPASAR, BALIPOST.com – KPU dan Bawaslu Denpasar bersama stakeholder lain menertibkan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye pada Senin (14/10). Penertiban APS dan APK ini selain bertujuan untuk menata estetika, juga memberi ruang pemasangan yang difasilitasi KPU.

Dari hasil pantauan di Jalan Raya Puputan Renon hingga Jalan Cok Agung Tresna, baliho dan spanduk dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali banyak menghiasi, termasuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:  APK Mulai Diturunkan

Titik-titik baliho yang diturunkan diantaranya di Jalan Raya Puputan Renon dekat kampus Stikom dan Kantor BKKBN, Jalan Cok Agung Tresna dekat TPS dan persimpangan Jalan Drupadi – Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Moh Yamin, bundaran Jalan Raya Hang Tuah  Jalan Hayam Wuruk, dan lokasi  lainnya. Tim terbagi menjadi empat yaitu menertibkan di Kecamatan Denut, Dentim, Denbar dan Densel.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, sebelum tindak lanjut penegakan penurunan APS dan APK, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi untuk membersihkan APS yang memasuki tahapan kampanye menjadi alat peraga kampanye karena sudah mencantumkan profil dari masing-masing paslon.

Baca juga:  KPU Batasi Akun Medsos Resmi Paslon Saat Kampanye

Sebelum APS dan APK diturunkan, pihaknya telah bersurat pada tanggal 3 Oktober kepada kedua tim paslon untuk secara swadaya menurunkan APS yang dipasang.

Ada 496 titik yang disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk dilakukan penertiban. Meski ada beberapa yang yang sudah dibersihkan secara mandiri, namun sampai saat ini  masih ada yang terpasang.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan telah memberikan imbauan dan cegah dini kepada KPU dan paslon terkait pemasangan APK. Penertiban dilakukan juga untuk memberi ruang bagi baliho yang difasilitasi KPU dan dari tim paslon. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Penutupan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Badung Tandatangani 5 Perda

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN