AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem akan segera memanggil Camat Kubu untuk memberikan klarifikasi. Hal itu menyusul adanya laporan dari tim pemenangan dari pasangan calon (Paslon) I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu) karena dugaan camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan yang menyebarkan jadwal kampanye salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika, pada Selasa (15/10) mengatakan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan. “Kita segara akan panggil yang bersangkutan (Camat Kubu) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ucapnya.
Suardika mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pemanggilan, terlebih dulu akan dilakukan pembahasan secara formal sesuai dengan aturan yang ada. Setelah itu baru ada kajian dan diplenokan untuk mengetahui jenis pelanggaran.
“Setelah ada kajian dan klarifikasi dari yang bersangkutan baru kami bisa mengambil langkah untuk ke depannya seperti apa,” katanya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karangasem. Kaneka menyebarkan jadwal kampanye salah satu paslon Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem di WhatsApp Group (WAG). (Eka Parananda/balipost)