Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card Ilegal beromzet ratusan juta rupiah setiap bulan. Para tersangka dan barang bukti dirilis pada Rabu (16/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah beberapa minggu dikukuhkan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap penjualan kartu SIM card Ilegal beromzet ratusan juta rupiah setiap bulan, Rabu (9/10). Polisi berhasil menangkap 12 pelaku dominan lulus SMK berinisial DBS (21), GVS (26), MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21), DJS (21).

Enam pelaku masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan diantaranya sekitar 500 ribu kartu SIM card, 168 modem pool dan uang tunai Rp 250 juta.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (16/10) menjelaskan modusnya pelaku menggunakan data pribadi milik orang lain melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP yang selanjutnya dijual ke pembeli. “Para pelaku dikenakan Pasal 65 ayat 3, Pasal 67 ayat 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu dikenakan Pasal 35, Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Hari, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 di Bali Didominasi Tanpa Komorbid

Sedangkan Direktur Ressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan Tim Ditressiber awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di rumah, Jalan Sakura, Gang 1, Denpasar. “Awalnya diduga di rumah tersebut ada aktivitas judi online,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III Ditressiber AKBP Made Santika melakukan penyelidikan ke TKP. Ditemukan modem serta laptop diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Terdapat juga beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka. Petugas juga menangkap para pelaku di TKP.

Hasil interogasi pemilik tempat tersebut yaitu DBS jika di TKP tersebut hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu SIM card baru. Sedangkan penjualan kartu ilegal dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari. Polisi langsung ke sana dan mengamankan barang bukti.

Baca juga:  Dua Oknum Warga Sumberkelampok Minta Maaf, Bendesa Tetap Gelar Paruman dan Proses Hukum

“Aktivitas tersebut dimulai awal tahun 2022. Awalnya tersangka DBS dengan beberapa temannya lulusan SMK buka usaha jasa registrasi manual melalui HP,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.

Usaha tersebut berkembang dan pelaku membeli dua modem pool dan terus bertambah hingga pada Agustus 2024 menjadi 168 unit. “Pelaku beli 300 ribu NIK (nomor indik kependudukan) seharga Rp 25 juta,” ungkapnya.

Tersangka DBS menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar. Pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh DBS.

Pemasaran dilakukan melalui empat website yang dibuat sendiri oleh DBS. Untuk peran masing-masing pelaku, yaitu DBS sebagai pemilik (CEO), GVS sebagai manajer, MAM sebagai kepala sortir, FM selaku kepala produksi/meregistrasi kartu SIM kosong dengan menggunakan modem pool sehingga teregistrasi data nomor NIK dan KK milik orang lain.

Baca juga:  Lebih dari 400 Warga Serokadan Rapid Test-nya Reaktif

Sedangkan YOB asal NTT, TP asal Jawa Timur, ARP dan IKABM berperan meregistrasi kartu SIM kosong dengan menggunakan modem pool sehingga teregistrasi data nomo NIK dan KK milik orang lain. Tersangka RDSS berperan melakukan penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi nomor NIK dan KK milik orang lain kepada konsumen, DP selaku research developer, IWSW berperan sebagai customer service dan DJS sebagai marketing.

“Konsumennya kebanyakan ojek online supaya dapat banyak promosi. Dominan pelaku menjual aplikasi. Kartu-kartu yang sudah dijual langsung dimusnahkan pakai mesin. Kami masih telusuri dari mana pelaku memperoleh SIM card secara ilegal dalam jumlah besar tersebut,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.

Apakah juga dijual ke buzzer atau sindikat penipuan? “Itu masih kami dalami. Kalau hasil pengungkapan di luar Bali, dipakai melakukan pengamanan ke sejumlah tokoh,” tutup perwira melati dua di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN