tim penilai Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Peliatan pada Rabu (16/10). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Peliatan Kecamatan Ubud merupakan salah satu dari 9 desa di Bali yang tahun ini mengikuti penilaian dari KPK RI untuk menjadi kandidat Desa Antikorupsi tahun 2024. Terkait hal tersebut, tim penilai Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Peliatan pada Rabu (16/10).

Tim penilai Provinsi Bali diterima Pj. Bupati Gianyar bersama OPD terkait yang menjadi tim pendamping.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan, desa pada saat ini mengelola anggaran yang cukup besar baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Khusus untuk masyarakat.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Diamankan

Hal tersebut membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak terhadap adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Wirasa merasa bangga karena Desa Peliatan bisa ikut dalam penilaian Desa Antikorupsi ini. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan upaya pendampingan dan pembinaan melalui Tim Pendamping Kabupaten sebagai komitmen untuk mendukung Desa Peliatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga:  Korem Wira Satya Motori Bersih Sampah Pantai Kuta

Serta membangun komitmen dan integritas terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana indikator-indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi. “Saya selaku Pj. Bupati Gianyar mendukung penuh Desa Peliatan mendapatkan predikat sebagai Desa Anti Korupsi yang selanjutnya dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Gianyar, sehingga ke depan seluruh desa mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kasus korupsi,” terang Pj. Bupati.

Sambutan Inspektur Provinsi Bali yang dibacakan oleh Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menyampaikan, dalam melakukan kegiatan administrasi perangkat daerah dan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan desa kini menjadi suatu kebutuhan. Pada titik ini masyarakat dituntut ikut berperan serta secara aktif dalm proses penyusunan dan perencanaan hingga pengawasan pembangunan.

Baca juga:  Ritual Tari Sakral Legong Sri Sedana

Lebih lanjut Gusti Ngurah Putra mengemukakan, penilaian Desa Antikorupsi memiliki penilaian sesuai dengan 5 komponen dengan 18 indikator yang meliputi penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas pelayanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan terakhir penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator. (Adv/balipost)

BAGIKAN