AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Nyuh Tebel, Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu desa yang ikut dalam penilaian dalam Desa Antikorupsi, tingkat Provinsi Bali Tahun 2024. Desa ini menjadi salah satu desa yang menerapkan manajemen keuangan tertib dan akuntabel sesuai aturan serta bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sejumlah anggota tim penilai dari Provinsi Bali pada Rabu (16/10) hadir untuk melakukan assessment terhadap manajemen atau pengelolaan anggaran dana desa dan administrasi yang dilaksanakan oleh desa tersebut.
Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengungkapkan, Pemkab Karangasem sangan mengapresiasi dan mendukung kedatangan serta komitmen Tim Penilai Desa Anti Korupsi di Kabupaten Karangasem, dalam rangka bersinergi bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, dan kehadiran Desa Anti Korupsi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari tingkat yang paling mendasar.
“Korupsi adalah salah satu musuh terbesar bangsa kita. Dampak korupsi sangat merugikan, tidak hanya dalam hal materi, tetapi juga melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral bangsa,” ucapnya.
Artha Dipa mengatakan, langkah pencegahan harus dimulai dari akar, yaitu dari desa, dengan membangun kesadaran masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa adalah salah satu cara efektif untuk memerangi korupsi.
“Kita ucapkan terima kasih karena sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai kreteria dari KPK RI sehingga mampu menjadi wakil Kabupaten Karangasem, yang telah ditetapkan sebagai 9 (sembilan) Desa Anti Korupsi di masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali melalui Keputusan Gubernur Bali,” katanya.
Beberapa penghargaan yang berhasil diraih oleh Desa Nyuh Tebel, diantaranya KIP/Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Bali, STBM/Sanitasi Total Berbasis Masyarakat tingkat Provinsi Bali, Fasilitator Desa KATANA (Keluarga Tangguh Tanggap Bencana ), yang merupakan satu-satunya desa di Bali yang melaksanakan, Sebagai pilot project Desa Antinarkoba, oleh Polres Karangasem yang deklarasinya bertempat di Desa Nyuhtebel.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai dari Irban V ITDA Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan, pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
“Kegiatan administrasi, kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi suatu kebutuhan. Pada titik ini, masyarakat dituntut untuk lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan,” tegasnya.
Supartha mengatakan, kondisi strategis namun memiliki titik kritis yang terjadi di desa, sangat penting dan mendesak untuk diatasi melalui upaya-upaya pencegahan tindakan koruptif sehingga tidak sampai terjadi.
“Masing-masing desa memerlukan adanya penguatan-penguatan terhadap komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap tindakan koruptif yang nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya fraud/kecurangan maupun praktek tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (Adv/balipost)