JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung menggelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Dalam sidang yang digelar hingga siang itu, Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin.
Sunarto menang cukup jauh dengan memperroleh 30 suara dibandingkan tiga kandidat lainnya. Rinciannya, Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Dipantau di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah.
“Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024–2029,” ucap Syarifuddin selaku pimpinan sidang.
Sebelumnya, saat membuka sidang, Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.
Ia mengingatkan MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi tersebut.
“Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi MA yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatannya,” sebutnya. (Diah Dewi/balipost)