DENPASAR, BALIPOST.com – Fenomena jual beli tanah di daerah tujuan pariwisata, seperti di Kepulauan Nusa Penida marak terjadi. Baru-baru ini sebuah video menampilkan tebing tinggi di pinggir pantai di Nusa Penida dengan tulisan “For Sale” viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sebagian tebing yang sudah dikeruk dan tampak seperti dikavling. Tidak hanya tulisan “For Sale.” Di bawah tulisan tersebut bahkan dilengkapi nomor HP yang bisa dihubungi.
Video tersebut pun menimbulkan keprihatinan warganet, lantaran tanah di Bali semakin dieksploitasi untuk kepentingan bisnis.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum mengetahui status kepemilikan tebing yang dijual itu. Mahendra menegaskan bahwa Pemprov Bali akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait legalitas dan status kepemilikan lahan tersebut.
“Saya belum tahu status kepemilikan tanah tersebut. Kami cek dulu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/10).
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan penjualan tanah, hubungan antara pemilik dan pembeli memang diperbolehkan selama sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, pemanfaatan lahan tersebut harus diatur sesuai dengan tata ruang yang berlaku di Bali.
“Kalau penjualan tanah, antara pemilik dan pembeli. Yang diatur adalah pemanfaatan sesuai tata ruang,” terangnya. (Ketut Winata/balipost)