Sidak -Tim Gabungan melibatkan Kejari Gianyar dan OPD terkait saat sidak kelengkapan perijinan ke sejumlah hotel maupun tempat usaha lainnya. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gianyar telah melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan hotel dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Gianyar yang diindikasi belum melengkapi perijinan.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Kejari Gianyar tergabung dalam Tim Gabungan melibatkan unsur Dinas SatPol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pariwisata serta Dinas PUPR Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Tim Yustisi Sidak Pengusaha Potong Babi dan Ayam

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar , I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Jumat (18/10), mengungkapkan, kegiatan sidak bersama OPD merupakan bentuk sinergitas antara Kejari Gianyar dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dalam pelaksanaannya melibatkan dinas-dinas terkait yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin-izin yang diperlukan untuk kepentingan berusaha yang merupakan satu kesatuan dalam tim. “Tim ini merupakan tim terpadu yang mana di dalamnya ikut tergabung dinas-dinas terkait yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin,” ucapnya.

Dijelaskannya, Tim gabungan ini memeriksa secara langsung izin-izin yang masih belum dipenuhi oleh pelaku usaha dan dinas mana yang berwenang untuk menerbitkan izin yang belum dipenuhi tersebut. Pelaku usaha yang menemukan kendala dalam proses pengurusan izin bisa langsung nanti akan difasilitasi oleh tim terpadu ini, dan tentunya prosesnya menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca juga:  Wisata Penelokan Masih Dijejali Pedagang Acung

Triarta Kurniawan memaparkan Tim Gabungan ini juga untuk mengedukasi dan membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang mempunyai itikad baik untuk mengurus izin. Ini nantinya akan menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa mengurus izin susah dan berbelit-belit.

Ditekankannya, Pengusaha atau Manajemen Hotel maupun tempat usaha lainnya yang terjaring sidak diminta segera menyelesaikan perizinan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Kami melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dengan izin usaha di wilayah Kabupaten Gianyar ini untuk memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana nanti dapat meningkatkan PAD Kabupaten Gianyar,” tegas Triarta Kurniawan. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  TPS ''Underground'' di Kereneng Mulai Digarap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *