DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (18/10) sore. Ketua KPUD Jembrana dilaporkan atas dugaan tindakan pembiaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh relawan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomot Urut 1, Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) pada saat kegiatan jalan sehat bahagia dengan hadiah berupa 1 unit rumah dan 5 unit sepeda motor, di Jembrana pada 13 Oktober 2024.
Dalam kegiatan jalan sehat bahagia tersebut, tim pemenangan Koster-Giri Kabupaten Jembrana menemukan beberapa pelanggaran kampanye. Seperti, adanya foto poster/pamflet paslon 1, kaos berlogo paslon 1, dan pose-pose yang mengarah dukungan ke paslon bersangkutan. Total ada 11 bentuk dokumen pelanggaran yang diserahkan ke Bawaslu Bali.
Pelapor I Putu Dwita mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ketua KPUD Jembrana karena telah membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan relawan paslon Mulia-PAS pada acara jalan sehat bahagia pada 13 Oktober 2024 lalu. Sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada 2024.
“Yang dilaporkan adalah Ketua KPUD Jembrana pada kegiatan jalan sehat di Baluk, Jembrana pada tanggal 13 Oktober 2024,” ujarnya seusai menyerahkan dokumen pelanggaran ke Bawaslu Bali.
Ketua Tim Hukum Paslon Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, menambahkan mengungkapkan bahwa KPUD Jembrana sejak awal sudah mengetahui adanya potensi pelanggaran dalam kegiatan jalan sehat bahagia tersebut. Bahkan, tim pemenangan Koster-Giri sudah melayangkan surat keberatan ke KPUD Jembrana ketika acara tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.
Namun, acara tersebut tetap dilaksanakan dan ditemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan relawan paslon 1. “Dari bukti-bukti yang kami sampaikan, prediksi kami benar bahwa ada beberapa muatan atau materi kampanye di acara tersebut,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa tim Koster-Giri tidak mempermasalahkan acara jalan sehat bahagia tersebut. Bahkan, pihaknya tidak melaporkan paslon 1. Namun, yang dipermasalahkan adalah adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam acara tersebut dan dibiarkan oleh Ketua KPUD Jembrana.
Ketua KPUD Jembrana dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilukada. Sehingga, asas-asas profesionalisme, tata tertib, dan taat hukum dalam berkampanye tidak dilakukan oleh paslon tertentu.
“Kami tidak menyentuh di kegiatan acara jalan sehat itu, tetapi dalam konteks ini ada materi atau muatan kampanye yang kami lihat, jadi masuk dalam ranahnya Pemilu,” tegasnya.
Pihaknya berharap denga adanya upaya ini ada tahapan kampanye yang lebih tertib, profesionalisme, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tertentu. Sehingga, Pilkada berjalan dengan baik, berintegritas, dan profesionalitas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan akan melakukan kajian terkait pelaporan ini. Hasil kajian ini akan diputuskan melalui rapat pleno di tingkat Bawaslu Bali.
Diungkapkan bahwa saat kegiatan jalan sehat bahagia yang dilakukan relawan Mulia-PAS pihaknya datang langsung ke acara tersebut. Dari pengawasan yang dilakukan tidak ada ditemukan unsur kampanye dari relawan paslon Mulia-PAS.
Sebab, Bawaslu Bali telah melakukan pencegahan dini dengan memberikan imbauan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, baik kepada paslon maupun relawan. Seperti, tidak ada atribut kampanye dan penyampaian visi misi, maupun ajakan untuk mendukung dalam kegiatan jalan sehat bahagia tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi atas laporan dugaan kampanye yang ditemukan oleh tim Koster-Giri pada acara jalan sehat yang dilakukan relawan Mulia-PAS. Jika nanti laporan tersebut terbukti dilakukan pelanggaran, maka akan ada diskualifikasi proses bakal calon. (Ketut Winata/balipost)