Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal itu dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Menurut Ari, Perpres itu sebagai respons Presiden Joko Widodo atas upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. “Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,” kata Ari Dwipayana di sela acara ramah tamah sekaligus perpisahan dengan wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (18/10).

Baca juga:  Dugaaan Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Karangasem Geledah Kantor Ini

Dia mengatakan, keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya. “Dan tentu di Polri sendiri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif,” ujarnya.

Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat. “Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya,” ujar dia.

Baca juga:  Korupsi Untuk Berobat Ortu, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Dia menekankan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif,” ujar Ari. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN