TPA liar di Ungasan dilakukan penutupan. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan Ungasan, mulai ditutup pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)Badung, Minggu (8/4).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Eka Merthawan saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan TPA ini berawal dari aduan dari salah seorang wisatawan asal Prancis yang mengeluhkan bau menyengat dan polusi udara akibat sampah disana. Sebelum melakukan penutupan, pihaknya melakukan evaluasi data bersama Camat Kuta Selatan, Kades Ungasan, Sat Pol PP dan pihak terkait.

Dikatakannya, lokasi ini awalnya digunakan sebagai tempat pengolahan pakan ternak sejak tahun 2003. Kemudian karena tidak seimbang penghasilannya, kemudian pemilik beralih membeli sampah yang bisa diolah. Selanjutnya, dilokasi tersebut berkembang menjadi tempat pemulung sampah. Sampah yang bagus diambil dan yang jelek ditimbun disana. TPA tersebut saat ini berkembang dan pelanggan menjadi sebanyak 3000 kk dari 10 perumahan. “Ada sepuluh perumahan dari tiga desa yaitu, Pecatu, Ungasan dan Jimbaran,” katanya.

Baca juga:  Klaster Pasar Tradisional Makin Meluas, Polri-TNI Laksanakan Ini 

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan lokasi yang dijadikan TPA liar ini, memang tidak berizin. Bahkan dampak dari lokasi ini yaitu berupa bau yang menyengat dan polusi udara dari asap akibat pembakaran. Pihaknya penyebutkan, hal ini tentu melanggar UU lingkungan nomor 32 tahun 2009 dan pengelolaan sampah. “Perdanya  juga jelas diatur Perda Nomor 7 tahun 2013,” pungkasnya.

Saat ini, pemilik lahan diberikan kelonggaran, karena lokasi tersebut tidak mungkin ditutup langsung. Karena bila ditutup langsung, tentu berdampak kepada 3000 pelanggan. “Kami memberikan waktu untuk penutupan sementara tanggal hingga 15 April. Setelah itu baru dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Baca juga:  PPKM Level 2, SMA/SMK/SLB di Bali Lakukan Pembelajaran "Hybrid"

Sementara, supaya tidak ada bau yang ditimbulkan, pihaknya mengimbau agar sampah yang menggunung itu ditimbun tanah. Untuk sampah plastik, pihaknya mengijinkan untuk memilah yang bisa dijual. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih di Badung, kedepan pihaknya juga akan melakukan penutupan terhadap usaha sama di lokasi lain.

Saat dimintai keterangan, Pemilik lahan I Wayan Nukarta warga banjar Angasari, Desa Ungasan, Kecamatam Kuta Selatan mengaku, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2003. Saat itu, semua Desa di Kuta Selatan membuang sampah pada lahan miliknya. Karena jumlah sampahnya terlalu tinggi akhirnya pada 2009 dirinya meminta kepada pihak Desa untuk menanganinya sendiri.

Selama ini, setiap perumahan yang jumlahnya sekitar 3.000 dari 10 perumahan di Kuta Selatan, dikenakan biaya Rp 15.000 – Rp 20.000 perbulan. Selama ini, dalam sehari sampah yang terkulumpul sebanyak 25 ton sampah. Dalam mengani puluhan ton sampah tiap hari itu dirinya mempekerjakan 30 orang karyawan.

Baca juga:  SPDP Penembakan Guru Sudah Diterima, Berkasnya Belum

Sementara, Camat Kuta Selatan, Made Widiana saat dikonfirmasi dengan tegas menentang keberadaan TPA liar seperti ini. Pihaknya berharap, kedepan di Kuta Selatan tidak ada TPA liar yg tanpa izin yang mencemari lingkungan dengan bau yang menyengat.

Pihaknya meminta kepada pengusaha yang menangani jasa sampah untuk mndata ketua kelompok perumahan yg mereka layani.  Karena, pasca penutupan sampah yang ditangani harus dibuang ke TPA suwung. “Sudah barang tentu akan mmenimbulkan biaya operasional yg memmbengkak. Oleh sebab itu kita akan sosialisasikan untuk hal itu,” pungkasnya. (yudi kurnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *