NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Berangbang yang wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan, rentan dengan sejumlah persoalan lingkungan. Kondisi ini menjadi perhatian Desa Adat Berangbang dengan merancang pararem yang mengarah menjaga kelestarian lingkungan.
Desa Adat mengatur tentang menjaga palemahan dari aksi perusakan lingkungan berikut sanksinya. Sejumlah larangan diterapkan seperti penembakan satwa, pencemaran air sungai hingga penebangan pohon.
Bendesa Berangbang, I Made Saha Arimbawa mengatakan saat ini desa adat tengah menggodok awig-awig mengikuti ketentuan Perda Provinsi Bali. Awig tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk lebih detail tentang pararem terkait pelestarian lingkungan sekitar.
Menurutnya secara umum ada beberapa larangan yang menyangkut dengan kelestarian palemahan seperti larangan perburuan hingga pencemaran air sungai. Desa Berangbang memiliki wilayah yang didominasi dengan pertanian dan perkebunan.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan sumber-sumber air untuk pasokan irigasi dan kebutuhan masyarakat misalnya menjadi konsen desa adat. Begitu halnya menjaga satwa-satwa seperti burung dan lainnya secara umum akan diatur.
Desa adat ini merupakan salah satu desa adat di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dengan suasana alam pedesaan dan perbukitan, desa ini masih memiliki sejumlah lahan pertanian yang aktif dengan pola terasering.
Dilihat dari jumlah penduduk, Desa Adat Berangbang memiliki 1.900 KK krama mipit yang tersebar di tujuh banjar adat.
Di antaranya di Banjar Adat Berangbang, Banjar Tangimeyeh, Banjar Munduk Tumpeng Kelod, Banjar Munduk Tumpeng Kauh, Banjar Pengajaran Kaler, Banjar Pengajaran dan Banjar Adat Munduk Tumpeng. (Surya Dharma/balipost)