Sosialisasi terkait PWA dilakukan ke sejumlah wisman. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp250 miliar. Target ini dinilai terlalu pesimis oleh DPRD Bali.

Dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2025 pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Senin (21/10), Fraksi PDIP yang diwakili Ni Made Usmantari mengatakan bahwa target retribusi PWA di 2025 sama dengan target dalam Perubahan APBD 2024.

Realisasi PWA selama 8 bulan (14 Februari – 14 Oktober 2024) sebesar Rp241,488 miliar atau 96,605% dari target. Berdasarkan data statistik BPS Provinsi Bali 2024, mencatat jumlah wisman ke Bali Semester I 2024 sebanyak 2.899.080 orang, sehingga dengan perkiraan di 2024 sebanyak 6 juta orang, sangat realistis untuk tahun 2025 kunjungan Wisman ke Bali bisa mencapai 6,6 juta orang.

Dengan demikian, potensi PAD dari PWA Tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp990 miliar.

Baca juga:  Dari Palebon Cok Budi Suryawan hingga Banyak Kios Tutup di Pasar Badung

Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendorong agar target PAD dari PWA 2025 dinaikkan menjadi target yang realistis dengan upaya maksimal. Hal ini diharapkan memberikan motivasi dalam melakukan langkah-langkah lebih progresif, dengan melakukan perbaikan tata kelola dalam sistem pemungutannya.

Hal yang sama juga diungkapkan Fraksi Gerindra – PSI yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila. Pemprov Bali dinilai terlalu pesimis memasang target PAD dari retribusi PWA tahun 2025 hanya Rp250 miliar. Sebab, dengan perkiraan kunjungan Wisman Tahun 2025 sebanyak 6,5 juta orang, maka nilai potensi PAD dari PWA bisa mencapai Rp975 miliar.

Ini belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan tarif dari Rp150.000 menjadi Rp250.000 – Rp500.000. “Kami Fraksi Partai Gerindra-PSI merekomendasikan target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing Tahun Anggaran 2025 dinaikkan dari semulai Rp250 miliar menjadi Rp750 miliar. Untuk itu memerlukan langkah-langkah konkrit terhadap implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan melibatkan pengawasan DPRD,” tandasnya.

Baca juga:  Mendagri Jelaskan Pembatalan PPKM Level 3 Serentak pada Libur Nataru

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan Pemprov Bali bukan pesimis terkait target PWA 2025. Namun, dikatakan bahwa penerapan retribusi PWA ini adalah kebijakan baru dimulai tahun 2024 ini.

Sehingga masih ada banyak persoalan yang dihadapi di tahun pertama pelaksanaanya yang menyebabkan penerimaan retribusi PWA belum sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan yang diprediksikan. “Pungutan ini sesuatu yang baru yang perlu kita sosialisasikan. Yang masih belum kita ketahui betul apa kondisi lapangan yang kita hadapi, ternyata benar hari ini tidak tercapai sesuai jumlah kunjungan wisatawan, karena memang masih banyak ada persoalan,” ujar Dewa Indra seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Bali.

Diungkapkan, persoalan pertama yaitu masih perlu terus dilakukan sosialisasi kepada pasar wisata di negara-negara lain. Kedua, sistem pembayarannya terus disempurnakan.

Sebab, siatem PWA ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi berlaku di seluruh dunia. Sehingga menggunakan alat bayar mereka masing-masing.

Baca juga:  Terus Tancap Gas, Gorontalo Gelar Bimtek Pariwisata dengan Medsos

Apalagi, ada banyak alat bayar yang berlaku di dunia ini. Sedangkan yang kita kenal hanya beberapa saja, seperti Visa dan QRIS. Sedangkan, sistem di BPD belum bisa  menjangkau semua alat bayar dari masing-masing wisatawan berbagai belahan dunia tersebut.

“Maka masih banyak wisatawan yang membayar itu mereka harus mentransfer ke dolar Amerika baru dia bayar atau transfer dulu ke rupiah baru bayar. Jadi belum bisa langsung. Makanya sekarang BPD Bali terus mengembangkan kanal-kanal pembayarannya,” tegasnya.

Persoalan ketiga yaitu pemberian insentif. Pihak yang membantu belum dapat insentif. Hal ini karena belum ada aturan dalam Perda PWA untuk mengeluarkan uang insentif kepada mereka yang membantu melakukan pungutan. “Mau kita berikan Perdanya belum ada. Makanya nanti di 2025 kita akan usulkan revisi Perdanya. Sehingga nanti menjadi optimal, ketika persoalan-persoalan ini sudah bisa diselesaikan. Bahkan kita naikkan (jumlah retribusinya,red),” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN