DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan juga Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana, terdakwa I Nyoman Supariyani, Selasa (22/10), divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Sudariasih. Terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Walau vonis jauh merosot dari tuntutan JPU Edy Arta Wijaya, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Tedy Raharjo merasa hukuman tersebut berat. Bahkan terdakwa pingsan setelah mendengar putusan tersebut hingga terdakwa Nyoman Supariyani dibopong penjaga tahanan dan dilarikan ke Kejari Denpasar.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 A UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun demikian, soal lamanya hukuman yang mesti diterima terdakwa, hakim beda pendapat dengan jaksa.
Jaksa Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut supaya terdakwa Nyoman Supariyani dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Atas vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Tedy Raharjo, memberi isyarat akan mengajukan upaya hukum banding. “Terdakwa sebelumnya sudah dihukum dalam kasus yang sama. Sekarang lagi. Mestinya kan nebis in idem. Nanti setelah koordinasi, kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Tedy usai mengawal terdakwa yang pingsan dibopong petugas tahanan Kejari Denpasar. (Miasa/balipost)