Personel Satlantas Polresta Denpasar menindak pemotor yang melanggar aturan di Simpang Jalan Patimura-Jalan Melati, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan pengawasan di seputaran GOR Ngurah Rai, Denpasar Utara (Denut). Alhasil hasil razia enam hari terakhir, polisi menindak 148 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas (lalin) karena berknalpot brong, tanah helm dan tidak pasang pelat nomor polisi (nopol).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (23/10) menjelaskan saat ini berlangsung Operasi Zebra Agung yang dimulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Terkait pelaksanaan pertandingan bola basket di GOR Ngurah Rai dan penontonnya mengendarai kendaraan melanggar aturan.

Baca juga:  Momentum Melakukan Filterisasi saat Wabah COVID-19

Hal itu banyak dikeluhkan masyarakat, apalagi mereka mengendarai sepeda gayung knalpot brong dan konvoi usai menonton pertandingan. Oleh karena itu, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana memerintahkan anggotanya melakukan penindakan.

“Personel Satlantas Polresta Denpasar melakukan pengawasan di Simpang Jalan Patimura-Jalan Melati, Denpasar,” jelasnya

Pada 18 Oktober terjaring 10 pelanggar terdiri dari empat tanpa helm, satu TNKB dan lima knalpot brong. Polisi menyita SIM, empat STNK dan enam sepeda motor. Selanjutnya pada 19 Oktober, petugas menindak 53 pelanggar, rinciannya 24 knalpot brong, 19 tanpa TNKB dan 10 tidak menggunakan helm. Barang bukti yang diamankan 11 SIM, 24 STNK dan 18 sepeda motor.

Baca juga:  Lima Hari Terakhir Kasus COVID-19 Harian Denpasar Capai 3 Digit, BOR ICU dan RS Sudah Tidak Aman

Pada 20 Oktober lalu ditindak delapan pemotor karena menggunakan knalpot brong, empat tanpa TNKB dan enam tidak menggunakan helm. Polisi mengamankan SIM, 10 STNK dan delapan motor.

Sementara pada 21 Oktober petugas menindak 26 pelanggar terdiri dari enam tanpa helm, delapan tidak menggunakan pelat nopol (TNKB) dan 10 berknalpot brong. Selanjutnya pada 22 Oktober ditindak 30 pelanggar, rinciannya enam tanpa helm, 12 tidak menggunakan TNKB dan 12 berknalpot brong.

Baca juga:  Selidiki Meninggalnya Mantan Kepala BPN, Ini Kata Direktur Reskrimum

Barang bukti yang disita tiga SIM, 20 STNK dan tujuh sepeda motor. Pada 23 Oktober petugas menindak 11 pelanggar terdiri dari tujuh tanpa helm, dua tidak menggunakan plat nopol dan dua berknalpot brong.

“Penindakan akan terus dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta. Para pelanggar juga diedukasi supaya mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan di jalan raya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *