JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Angekiky Handajani Day menghitung uang yang dikembalikkan pihak terdakwa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tabanan rupanya tidak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang diterima Bandesa Adat Candikuning, I Made Susila Putra, S.Pd. Apalagi, pasal dan lamanya hukuman jauh berbeda antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day. Di mana saat sidang dengan agenda tuntutan, jaksa menuntut supaya Bandesa Adat Candikuning itu dihukum selama 7 tahun penjara.

Atas dasar itu, tim JPU dibawah kendali I Made Rai Joniartha, Senin (9/4) mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar. “Saya ajukan banding atas perkara korupsi BKK Candikuning,” tandas Rai Joniartha di Pengadilan Tipikor Denpasar siang.

Apa alasanya? Ditanya demikian, jaksa senior yang sering menyidangkan pidana korupsi itu menyampaikan beberapa alasan. Pertama alasan banding atas putusan dua tahun penjara adalah adanya perbedaan pasal yang dibuktikan antara pihak JPU dengan putusan majelis hakim. Jaksa dalam kasus korupsi BKK yang menyeret Bandesa Adat Candikuning itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor sehingga terdakwa dituntut 7 tahun penjara.

Baca juga:  Jadikan Pertanian Basis Pertumbuhan Ekonomi

Sementara majelis hakim dalam amar putusannya membuktikan pasal 3 UU Tipikor. Begitu juga soal pengembalian kerugian keuangan negara di depan persidangan, dimana hakim sebagai saksinya.

Menurutnya, pihak jaksa tidak mau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebelum tuntutan, bukanlah suatu penghambatan dalam penegakan korupsi. Namun pihak JPU tidak mau terjebak dalam kata sanggup mengembalikan sebelum tuntutan.

“Karena saat itu (sebelum tuntutan) saya dihubungi tim kuasa hukum terdakwa akan mengembalikan. Itu kata-kata akan tanpa memperlihatkan fisik dana Rp 200 juta. Jadi saya tidak mau terjebak di sini. Beda halnya dengan secara jelas bentuk fisik dana pengembalian itu ada dan di bawa sebelum tuntutan. Kan tuntutan tidak semudah itu dirubah. Tapi harus melewati beberapa mekanisme, seperti gelar perkara dengan pimpinan, serta pertimbangan dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Izin Reklamasi Pelabuhan Benoa, Jaksa dan Alit Wiraputra Nyatakan Banding

Sebelumnya, majelis hakim pimpinan Angeliky Day dengan hakim anggota Esthar Oktavi dan Miptahul Halis,  menghukum terdakwa Made Susila jauh dari tuntutan jaksa. Yakni, hakim menghukum Jro Made Susila dengan pidana penjara dua tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Made Susila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer,” vonis hakim.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Aci dan Sesajen Masuk Tipikor

Namun, sambung majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa I Made Susila  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” vonis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Vonis itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU dari Kejari Tabanan meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *