Satu bundel uang mata uang dolar AS yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada properti milik salah satu tersangka kasus dugaan suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Temuan barang bukti uang yang diduga merupakan uang suap bagi majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direspons Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam. “Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (24/10).

Akan tetapi, lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan. “Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Baca juga:  Pria Asal Rusia Dihukum Empat Tahun Penjara

Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Selain hakim-hakim tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Baca juga:  Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Muhammad Lutfi

Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang.

Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ pada properti milik salah satu tersangka. Tidak ada penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video.

Baca juga:  Puluhan Kasus Rabies, Keswan Gelar Vaksinasi Massal

Adapun pada Selasa (22/10), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN