Ngakan Ketut Putra. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra meminta agar Kapolda Bali, Irjen Petrus R. Golose untuk secepatnya menuntaskan kasus OTT pungutan liar di lingkungan Pemkab Gianyar. Bahkan, dalam pertemuannya dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, I Ketut Artawa ke Gedung Dewan, Senin (9/4), Ngakan Putra meminta eksekutif untuk bersurat ke Polda Bali, mempertanyakan proses hukum yang sedang di jalani tersangka asal Desa Pakraman Samplangan itu.

“Ini kasusnya sudah lama, dan selama itu pemerintah tetap menggaji dia (Ketut Mudana-red) yang tidak berkerja,“ katanya.

Terlebih tersangka lain kasus ini, Nyoman Sukarja sudah mendapat putusan hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sukarja saja sudah sampai putusan, tapi kenapa kasus Mudana ini seperti jalan ditempat,“ ucapnya.

Baca juga:  Perbaiki Bangunan Berumur 50 Tahun ke Atas, Disbud Badung Minta Masyarakat Melapor

Permintaan yang disampaikan ini menyusul terlihat mandegnya kelanjutan proses hukum kasus OTT di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar.

Dalam kasus ini, Kabid di OPD ini I Nyoman Sukarja sudah menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan mantan Kepala PMPPTSP Gianyar, Ketut Mudana masih berstatus tersangka yang dirumahkan, dan setiap bulan, tersangka tetap menerima 50 persen gaji sebagai ASN.

“Sampai sekarang dia bebas di rumah, dan mendapat gaji 50 persen setiap bulannya karena dalam proses hukum ini,“ ucap Ngakan Putra.

Baca juga:  Stan Kerajinan PKB Bertambah

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Ganyar ini juga mempertanyakan tidak jelasnya status belasan eks PNS yang terseret kasus. Seperti 14 terpidana kasus SPPD fiktif, yang sudah menuntaskan massa hukuman di Rutan Kelas II B Gianyar. Namun hingga kini status mereka di Pemkab Gianyar masih diberhentikan sementara.

“Mereka kan sudah memenuhi massa hukuman sesuai putusan, tapi kenapa di ekskutif status mereka masih terkatung-katung,“ ucapnya.

Sementara terkait ASN yang sudah selesai menjalani hukuman, BKPSDM Kabupaten Gianyar sudah melakukan konsultasi ke pusat. Kepala BKPSDM pun sudah menunjukan hasil konsultasi tersebut. “Dari penjelasan Bapak Artawa bahwa dipusat menyebut mereka harus diberhentikan,“ ucapnya.

Baca juga:  Tim Kementerian LH Akan Lakukan Pengecekan Lokasi Relokasi Korban Bencana

Kendalanya, saat ini Gianyar dipimpin Penjabat Bupati tidak bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu kalangan dewan pun meminta ekskutif membentuk tim untuk melakukan kajian pemberhentian untuk 14 terpidana yang sudah menuntaskan massa hukuman itu. “Makanya nanti tim yang akan memutuskan pemberhentian secara terhormat atau tidak,“ katanya.

Ngakan Putra juga meminta Kepala BKPSDM untuk secepatnya memanggil ke 14 terpidana kasus SPPD fiktif, untuk diberikan penjelasan terkait posisi mereka saat ini. “Secepatnya BKPSDM akan melakukan pemanggilan, untuk mejelaskan status mereka selanjutnya,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *