DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara Latvia, Vladimirs Smuskevics (48), yang diduga menyelundupkan narkoba jenis hasish lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/10) mulai diadili di PN Denpasar.
JPU dari Kejati Bali, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, membeberkan peristiwa yang dilakukan terdakwa yang mengaku sebagai sopir taksi tersebut. Sebelum ditangkap, terdakwa di Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan pada 22 Juli 2024 sebelum dijadikan tersangka pada 23 Juli 2024.
Saat diperiksa, di dalam koper terdakwa ditemukan barang terlarang yakni berupa hasish dan ganja. Saat itu, barang bukti yang disita petugas BNNP mengamankan hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram.
Kala itu, petugas mendapatkan pengakuan bahwa barang bukti didapat dari Nepal dan ganja didapat dari Thailand. Beberapa saat setelah ditangkap, petugas kala itu memperoleh informasi bahwa bule Latvia itu sempat dicurigai berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi.
Namun demikian, jaringan pelaku terputus dan terdakwa hanya menerima perintah.
JPU menjelaskan, terdakwa hanya disuruh bawa hasish dan ganja oleh Alexander yang ada di Nepal.
Jumlah total barang bukti sekitar 1,4 kilogram. Terdakwa dijanjikan upah 5 ribu dolar apabila sudah selesai barang dibawa ke Bali dan upah akan diberikan di Nepal.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Miasa/balipost)