Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Seminggu sejak dilimpahkan, Inspektorat Jembrana belum mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap enam petugas terkait dugaan pungli di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk. Inspektorat masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum nantinya menelurkan keputusan rekomendasi pada Bupati Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha dikonfirmasi Senin (9/4) mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Selaku pimpinan pihaknya akan memberikan sanksi bila memang petugas terbukti melakukan pungli.

Bupati siap mengembalikan kewenangan kepada Provinsi apabila hal tersebut (pungli) terus saja terjadi. “Kita disini kan sifatnya membantu. Kami serahkan saja kepada Provinsi,” terang Bupati Artha.

Baca juga:  Jelang Arus Mudik, Kapolda Cek Kesiapan Gilimanuk

Di sisi lain, Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani mengatakan Inspektorat masih memeriksa enam petugas itu, termasuk saksi-saksi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keterangan itu diperlukan untuk membuktikan apakah memang pungli atau tidak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai mengatakan bahwa penangkapan pungli itu berdasarkan penyelidikan yang lama, tidak sertamerta begitu saja. Diantaranya ada yang menerima uang setoran dari kendaraan travel dan bus.

Baca juga:  Lindungi Warisan Budaya Bali, Putri Suastini Koster Sambut Baik Rencana Penelitian dan Survei LPPM UNHI

Saat diperiksa keenam pelaku juga mengaku telah melakukan pungli dan tercatat dalam BAP (berita acara pemeriksaan). AKP Yusak membeberkan bahwa penangkapan di Pos KTP Gilimanuk ini bermula dari surat Kementerian Dalam Negeri pada saber pungli Provinsi menindaklanjuti pungli di Gilimanuk.

Sebelumnya, pada Sabtu (31/3) malam, tim saber pungli Kabupaten Jembrana menangkap enam petugas yang melakukan pungli di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk. Enam orang tersebut tiga oknum Satpol PP dan tiga orang dari Dinas Dukcapil. Tim mengamankan barang bukti uang Rp 490 ribu, satu buah buku pelanggaran serta daftar absensi. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tangis Haru Pecah, Hakim Bebaskan Nenek 85 Tahun dari Dugaan Gunakan Surat Palsu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *