Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin didampingi Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari melaksanakan diskusi bersama dengan Kabag Hukum beserta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli, Jumat (25/10). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menghormati mekanisme yang dijalankan oleh Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu ke BKN.

“Pemerintah Kabupaten Bangli sifatnya menunggu Informasi/ keputusan lebih lanjut dari BKN RI untuk dijadikan dasar melakukan tindak lanjut,” kata Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin dalam diskusi yang dilaksanakannya bersama tim Hukum Kabupaten Bangli Jumat, (25/10).

Dalam rapat tersebut, Rentin menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah-langkah yang optimal untuk mengawal netralitas ASN sebagai tugas utama selaku Penjabat sementara Bupati Bangli. “Hari ke-3 menjadi Pjs Bupati Bangli, saya telah melakukan koordinasi bersama dengan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) guna memberi arahan untuk membuat dan menandatangani pakta integritas serta
video ikrar netralitas ASN,” ujarnya.

Baca juga:  Kampanye Pileg 2019, Sejumlah Parpol di Bangli Sudah Daftarkan Akun Resmi Medsosnya

Ia pun menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Video Ikrar harus telah selesai diupload di semua media pada tanggal 30 September 2024. Menyikapi pemberitaan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN, pihaknya pun telah memberi arahan dengan memanggil keempat Camat di Bangli.

Sebagai kepala wilayah di masing-masing kecamatan, para camat telah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran camat adalah semata-mata untuk memenuhi undangan dari pihak pengempon pura, baik kapasitas sebagai camat ataupun mewakili Pjs Bupati Bangli.

Baca juga:  Daftar ke KPU, Paslon Satria-Tjok Surya Diantar Ribuan Pendukung

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, foto Camat Bangli bersama salah satu calon bupati di Pura viral di media sosial belum lama ini. Hal itu kemudian disikapi Bawaslu Bangli.

Setelah melakukan serangkaian kajian, Bawaslu Bangli memutuskan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Bawaslu Bangli pun segera meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Sejumlah Spanduk Paslon di Bangli Dilaporkan Hilang

Selain menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Bangli, Bawaslu Bangli saat ini juga tengah memproses dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh Camat Tembuku I Putu Sumardiana. Anggota Bawaslu Bangli Putu Pertama Pujawan mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi dan meminta keterangan Camat Tembuku. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN