Tim Hukum PDIP Bali saat melaporkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengenai kegiatan jalan santai berhadiah rumah yang digelar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) sudah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.

Laporan dari Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana, yakni I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal 25 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dikonfirmasi Sabtu (26/10), mengungkapkan Bawaslu Bali pada Selasa, 22 Oktober 2024 telah melaksanakan klarifikasi di bawah sumpah terhadap pelapor I Putu Dwita, dan 3 orang saksi dari pelapor. Namun, 1 orang mengonfirmasi tidak dapat hadir dikarenakan kesibukan kerja.

Kemudian Bawaslu Provinsi Bali pada Rabu, 23 Oktober 2024 secara patut mengundang kembali 1 orang saksi yang tidak dapat hadir untuk kembali melakukan klarifikasi. Bersamaan dengan KPU Provinsi Bali, dan terlapor yang menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, 1 orang saksi kembali menyatakan tidak dapat hadir dikarenakan kesibukan bekerja.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Buleleng Ditangkap

Begitu pula terlapor yang menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengonfirmasi tidak dapat hadir dikarenakan masih melaksanakan tugas di luar Bali. Sehingga klarifikasi hanya dilakukan terhadap KPU Provinsi Bali yang dihadiri oleh A.A. Gede Raka Nakula.

Kemudian pada Kamis, 24 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bali mengundang secara patut pihak terlapor dan Bawaslu Kabupaten Jembrana dalam melakukan klarifikasi di bawah sumpah tersebut. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran dapat dilakukan selama 3 hari dengan perpanjangan selama 2 hari.

Baca juga:  Tari Nyapuh Tirah Campuhan Ajakan Memuliakan Air

Sehingga, secara akumulatif penanganan pelanggaran dilakukan selama 5 hari kalender pascaditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Bali dan diregister pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pascapelaksanaan klarifikasi terhadap laporan pelapor, Bawaslu Provinsi Bali akan melakukan pengkajian dari hasil-hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak sebagaimana tersebut. Adapun kajian ini akan dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali paling lambat pada hari Jumat, 25 Oktober 2024.

“Kami dari Bawaslu Bali telah memutuskan untuk memberikan pertama, rekomendasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Kedua, memberikan waktu maksimal 7 hari untuk menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan, dan ketiga menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPUD Jmbrana melalui KPU Provinsi Bali,” tandas Tirta Suguna

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan yang dihubungi terkait putusan itu mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.

Baca juga:  Putri Indonesia 2018: Kedepankan Persamaan Bukan Perbedaan

“Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana,red) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.

“Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaran pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *