Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). (BP/Istimewa)

SURABAYA, BALIPOST.com – Tim Intelijen Kejati Jatim pimpinan I Ketut Maha Agung melakukan eksekusi terhadap kasus Gregrorius Ronald Tannur (27) yang dinyatakan bersalah menganiaya hingga tewas, Dini Sera Arianti (29). Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10).

Kasus ini dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah Ronald Tannur melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca juga:  Dihadang Warga, Eksekusi Lahan Gagal

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB. Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,” ujar Mia dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Mohon Penjelasan Waktu Eksekusi

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Terpidana Korupsi Santunan Kematian Dieksekusi

 

BAGIKAN