Puluhan tenaga kesehatan kontrak Dinkes Provinsi Bali saat audiensi dengan DPRD Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin (28/10) sore. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan tenaga kesehatan kontrak yang tergabung dalam Forum Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali mendatangi DPRD Provinsi Bali, Senin (28/10) sore.

Mereka menyampaikan keluh kesah karena tidak bisa mendaftar seleksi PPPK tahun 2024 ini. Padahal, mereka sudah masuk data base BKN sejak tahun 2022 karena sudah mengabdi hampir 12 tahun.

Namun, karena terkendala sistem mereka tidak bisa mengikuti formasi pengangkatan prioritas PPPK Tenaga Kontrak Dinkes Provinsi yang ditempatkan di kabupaten/kota.

Mereka pun berharap DPRD Provinsi Bali bisa memperjuangkan nasib mereka untuk bisa menjadi ASN PPPK. Dan untuk kabupaten yang belum memberi formasi agar bersedia diterima dan dibuatkan formasi sesuai profesi mereka.

Perwakilan Tenaga Kontrak Dinkes Bali, Ni Kadek Sukarini mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan kontrak Provinsi Bali yang bertugas di masing-masing kabupaten/kota Provinsi Bali dengan masa bakti bekerja sudah hampir 12 tahun sudah masuk data base BKN sejak tahun 2022, tetapi tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK formasi khusus di kabupoten tempat mengabdi.

Hal ini dikarenakan sistem SSCASN tidak mengizinkan untuk masuk formasi yang ada di Kabupaten, sebab database mereka terdata di BKN Provinsi Bali. Dan adapun kabupaten yang belum sama sekali disediakan formasi, yaitu Kabupaten Bangli, Karangasem dan di Badung 1 orang yang belum dibuatkan formasi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar, Lima Tersangka Ditetapkan Langsung Ditahan

Terkait masalah ini, dikatakan bahwa Forum Tenaga Kontrak Dinkes Bali sudah melakukan audensi dengan Kepala Kepegawaian dan Plt. Sekdis Dinkes Provinsi Bal. Namun, dikarenakan jumlah forum ini terlalu banyak sehingga Dinkes Provinsi Bali tidak bisa membuatkan formasi.

“Kalau memang jumlah kami banyak besar harapan kami untuk di fasilitasi dan didahulukan dari awal, mengingat masa bakti kami bekerja sudah lebih dari 5 tahun dan Amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, berbunyi tenaga non ASN yang sudah mengabdi selama lima tahun terus menerus tanpa terputus wajib di angkat menjadi ASN PPPK,” tandas tenaga Admin di RSUD Mangusada ini.

Terkait audiensi yang dilakukan di DPRD Bali, pihaknya mengaku belum puas menerima jawaban dari DPRD Bali yang mengusulkan database dipindahkan ke kabupaten/kota. Hal ini karena kejelasannya masih rancu mengingat untuk tanggal pendaftaran sudah lewat. Sama seperti usulan yang ditawarkan Dinkes Provinsi Bali. Namun, sudah berjalan hampir 3 minggu sampai sekarang belum ada kejelasannya.

Baca juga:  Penataan Pantai Samigita Molor, Sejumlah Kendala Jadi Alasan Termasuk Niskala

“Intinya kami belum puas, tapi kami akan kawal tindaklanjut ini dan akan ikut ke pusat agar jelas seperti apa. Rasanya kalau beliau saja yang berangkat kami masih ragu-ragu, karena kami tidak mendengarkan langsung,” ujarnya.

Namun demikian, apabila memang akhir tahun ini belum bisa ikuti seleksi PPPK, diharapkan tahun depan bisa diusulkan formasi yang memang dibuatkan dan terdata sesuai dengan profesi mereka. “Kami minta Pak Kadis (Kadiskes Bali,red) tetap mengawal ini sampai semua dapat PPPK,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta seusai menerima audiensi puluhan Forum Tenaga Kontrak Dinkes Provinsi Bali, mengakui bahwa secara yuridis mereka sudah memiliki SK dan secara fakta mereka juga sudah mengabdi cukup lama. Bahkan, saat pandemi Covid-19 mereka ikut berjibaku melayani masyarakat yang terkena Covid-19.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah memohon ijin ke Pj. Gubernur Bali dan Sekda Provinsi Bali agar menugaskan BKN BKPSDM Provinsi Bali untuk segera ke Jakarta bertemu BKN untuk menyampaikan aspirasi puluhan tenaga kontrak ini. Terutama bagaimana agar mendapatkan surat perpindahan dari provinsi ke Kabupaten tempat mereka bekerja, dan kesiapan kabupaten untuk menerima mereka sebagai PPPK. Pasalnya, situasi saat ini kebanyakan daerah kabupaten belum siap menerima mereka sebagai PPPK karena keterbatasan anggaran.

Baca juga:  Karena Ini, WN Denmark Perlihatkan Kemaluan Tak Bisa Diproses Hukum

“Nah ini juga kendala, di kabupaten ada yang siap ada yang tidak, rata-rata tidak siap menerima karena masalah anggaran,” tandas Suwirta.

Suwirta mengungkapkan bahwa kejadian ini murni karena faktor sistem. Sebab, sistem berkaitan dengan digitalisasi yang di dalamnya ada aturan-aturan yang dimasukkan.

Sehingga, dalam membuat sistem ini pasti ada yang terlewatkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap apabila tenaga kontrak Dinkes Provinsi Bali ini tidak bisa ikut seleksi PPPK tahun ini agar disiapkan tahun depan.

Dengan catatan administrasi mereka diperbaiki dari sekarang agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Sehingga, pengabdian mereka tidak sia-sia selama hampir 12 tahunan ini. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN