Terdakwa Luh Putu Novita Sari saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Heriyanti dan Iman Santoso, Selasa (29/10), membacakan vonis kasus dugaan korupsi BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Luh Putu Novita Sari (32), bendahara (kini mantan) BUMDes Dhana Adhyata Jehem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dia dihukum selama 1,5 tahun penjara atau setahun dan enam bulan penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa karena yang bersangkutan masih mempunyai anak yang masih balita.

“Menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” vonis hakim.

Baca juga:  RPH Temesi Segera Dihibahkan ke Pemkab Gianyar

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp163.682.405,11 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Dan sejatinya putusan tersebut sudah turun dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama setahun dan sembilan bulan. Sebelumnya, Luh Putu Novita Sari diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Karyawan Rentcar Curi HP Senilai Puluhan Juta di Bandara

Dari dakwaan JPU Gadhis Ariza, terdakwa disebut menggunakan sejumlah uang BUMDes untuk kepentingan pribadinya. Hingga dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 174.087.405,11, yang sumber dana BUMDes dari bantuan dana BKK selain dari bantuan Pemerintahan Desa Jehem.

Dijelaskan jaksa dari Kejari Bangli, bahwa terdakwa awalnya bekerja sebagai bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. BUMDes ini bergerak dibidang unit usaha perkreditan desa, toko, hingga pasar desa.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Abdulah Dihukum 14 Tahun Penjara

Diungkap dalam dakwaan, pada Maret 2019, terdakwa diduga memainkan dana BUMDes seperti pembayaran sekitar 25 nasabah, namun tidak disetorkan ke kas BUMDes yang nilainya sekitar Rp 15 juta. Terdakwa juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lain sebesar Rp 30 juta. Terdakwa juga menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta. Masih dalam dakwaan JPU dari Kejari Bangli di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga disebut diduga menggunakan uang Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan menggunakan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan sendiri. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN