DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka memetakan dan menyelesaikan persoalan transportasi berbasis online di Provinsi Bali, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali menggelar seminar di Hotel Aston Denpasar, Selasa (10/4). Adapun tema yang diusung “Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali.”

Seminar dibuka Kepala Bagian Pembinaan Operasi Dit. Lantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan, mewakili Direktur Lantas Kombes (Pol) Anak Agung Made Sudana. AKBP Rustawan saat membacakan pidato Direktur Lantas menyampaikan dalam era globalisasi modern dan penuh kompetisi, keamanan dan keselamatan berlalu lintas merupakan salah satu hal mendasar yang dibutuhkan oleh manusia. Khususnya pengguna jalan sebagai cermin budaya bangsa serta refleksi atas modernitas.

Baca juga:  Seminar Tentang Bhuto Ijo, Penjaga Peti Pecanangan Dang Hyang Nirartha

Selain itu, dia menegaskan adanya transportasi daring (online) tanpa harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu keberadaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang ada sekarang sudah menjawab soal transportasi online sehingga tidak perlu direvisi.

Apakah penggunaan HP saat berkendara justru bertentangan dengan UU? “Saat dipanggil saja mereka menggunakan HP, kalau waktu operasional tidak boleh. Kalau lihat GPS tidak apa-apa. Namun jika saat berkendara lihat atau balas SMS dan WA, pasti kami tindak,” tegas Rustawan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kakorlantas Tinjau Pelayanan BPKB, Ini yang Disampaikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *