Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bonus demografi bagi Indonesia harus juga memperhatikan jaminan sosial masyarakatnya. Sebab, menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, ketika sudah menginjak pada 2045 sampai dengan 2050, Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.

“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya, salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujarnya belum lama ini.

Baca juga:  Karena Ini, Penundaan Pencairan Stimulus Naker Disambut Baik

Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.

Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.

Baca juga:  Permudah Akses Layanan Publik, INA Digital Dinilai Langkah Maju yang Signifikan

Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Selasa (29/10) berharap masyarakat semakin aware dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utamanya.

“Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan butuh akan program jaminan sosial,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Bali Sidak Penerapan Pergub, Ini Regulasi yang Paling Banyak Belum Dilaksanakan Perusahaan

Ia terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta.

“Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN