BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli mulai melakukan proses pelipatan ratusan ribu lembar surat suara untuk Pilkada 27 November 2024. Kegiatan itu dilakukan di Gudang KPU Bangli yang berlokasi di wilayah LC Uma Bukal dengan melibatkan puluhan warga.
Proses pelipatan surat suara sudah mulai dilaksanakan sejak pagi. Warga yang dilibatkan untuk melakukan pelipatan surat suara kebanyakan ibu-ibu. Dari 60 tenaga yang rencana dilibatkan dalam proses itu, yang hadir pada hari pertama hanya 29 orang.
“Tadi banyak yang menyampaikan tidak bisa hadir karena masih ada hari raya. Namun kami tetap laksanakan pelipatan hari ini, karena hari pertama masih mencari pola pelipatan dan pola kerja yang baik. Sehingga besok tinggal meneruskan pola yang sekarang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangli I Kadek Adiawan.
Untuk menjaga keamanan surat suara, proses pellipatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sebelum proses itu dimulai KPU Bangli terlebih dahulu memberikan arahan kepada tenaga pelipat menyangkut tata tertib, cara mensortir yang mana kategori surat suara rusak yang tidak bisa digunakan dan katagori cacat yang masih digunakan. “Dalam proses sortir kami minta agar dipastikan jangan sampai ada surat suara lain yang masuk. Misalnya surat suara pemilihan bupati masuk ke surat suara pemilihan gubernur. Untuk saat ini, proses sortir dan lipat, baru untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” jelasnya.
Tenaga yang dilibatkan untuk sortir dan lipat surat suara mendapat upah Rp 100 per lembar untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Sedangkan untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Rp 125, karena ukurannya lebih besar.
Pihaknya optimis proses pelipatan surat suara bisa tuntas sesuai dengan target yakni lima hari dari tanggal 30 Oktober sampai 3 November. Adapun total jumlah surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 201.161 lembar untuk surat suara Pilgub dan 201.161 lembar untuk surat suara pilbub ditambah 2000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup. (Dayu Swasrina/Balipost)