Anggota sindikat narkoba jaringan Denpasar ditahan di BNN Provinsi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali akhirnya merilis hasil penyidikan kasus penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kamis (31/10). Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial HR (44), ⁠ IGALM alias Ayu (36), ⁠WCH (34), ⁠RM (30) dan ⁠ANF (36).

Tujuh orang lainnya, termasuk oknum polisi yang merupakan pengguna narkoba dan selanjutnya direhabilitasi. Oknum polisi tersebut juga diproses hukum di Bidpropam Polda Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. menjelaskan pada Senin (21/10) berdasarkan hasil penyelidikan Tim Intelijen, dilakukan penggerebekan di kamar kos, Denpasar. Di kamar tersebut petugas menangkap tiga orang terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Baca juga:  Made Andhika Siap Loloskan Bali United di Piala AFC

Selain itu diamankan barang bukti tas berisi narkotika milik seorang perempuan biasa dipanggil Ayu. “Ayu ini yang tinggal di kamar tersebut,” ujarnya.

Informasi diperoleh petugas, Ayu sedang berada di THM, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Selanjutnya petugas menggerebek salah satu room THM tersebut dan menangkap Ayu bersama teman-temannya. “Saat itu di sana (THM) Ayu sedang menggunakan narkotika jenis methamfetamine (sabu-sabu) bersama enam laki-laki dan dua perempuan,” ungkapnya.

Di TKP, Kombes Sinar Subawa bersama anggotanya juga mengamankan paket narkotika milik HR alias Botak. Dari pengungkapan kasus ini ditangkap 12 orang dan diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,39 gram netto dan ekstasi 9 butir.

Baca juga:  2022, Disdikpora Diingatkan Rehab RKB di 9 Kecamatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang termasuk oknum polisi merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika dan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Untuk proses hukumnya, oknum anggota Polri tersebut diserahkan ke Bidpropam Polda Bali.

Terkait peran masing-masing pelaku, mantan Kapolres Tabanan Buleleng ini menjelaskan, tersangka HR asal Sumenep, Jawa Timur, berperan sebagai pengedar yang mendapat narkoba dari Ayu. Tersangka Ayu asal Badung sebagai pengendali.

Sedangkan⁠ WCH asal Jakarta berperan sebagai pengedar. Selanjutnya ⁠RM asal Banyuwangi yang berprofesi ART berperan sebagai kaki tangan Ayu. Sedangkan ANF (36) asal Banyuwangi berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.

Baca juga:  Pangdam: Kewaspadaan Terkait COVID-19 Masih Rendah

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggerebek tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (22/10). Petugas mengamankan 12 orang termasuk oknum polisi dan barang bukti narkoba. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *