I Putu Pasek Pranatha, pelaku pembakaran rumah dan garasi di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah rumah milik I Putu Sudana (55) di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Selasa (29/10) dibakar. Setelah diselidiki polisi, pelakunya ternyata residivis kasus perusakan mobil, I Putu Pasek Pranatha (34).

Pasek ditangkap di warung, Jalan Lukluk, Mengwi, Rabu (30/10). Sebelum membakar rumah korban, pelaku minum miras jenis arak.

Diduga, motif pembakaran ini karena sakit hati disisihkan oleh teman-temannya. Selain itu pelaku juga tidak diperhatikan oleh korban.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Jumat (1/11) menjelaskan rumah tersebut dibakar oleh pelaku pukul 03.30 WITA. Saat itu korban berada di rumahnya, Jalan Lukluk, Mengwi.

Baca juga:  Bangunan Stil Bali Terbakar, Ini Jumlah Kerugiannya

Ia ditelepon oleh I Wayan Turun dan diberi tahu jika rumahnya terbakar. Korban langsung menghubungi teman-temannya untuk membantu memadamkan api.

“Sesampainya di lokasi kejadian, korban melihat rumah dan garasinya terbakar. Namun apinya mulai padam karena dipadamkan oleh orang sekitar lokasi,” ujarnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Sukarma, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, serta pengecekan rekaman CCTV ternyata rumah tersebut dibakar.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Dua Rumah di Tampakgangsul Terbakar

Pelakunya, Pasek Pranatha merupakan seorang residivis kasus pengerusakan tahun 2023 dan kos di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Saat dicari ke sana, petugas melihat pelaku keluar menuju ke arah Lukluk.

Pada Rabu pukul 17.45 WITA, pelaku ditangkap saat berada di warung, Jalan Raya Lukluk, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Mengwi.

Saat diperiksa, pelaku mengaku awalnya minum arak di rumah temannya. Setelah itu pelaku menuju TKP naik sepeda motor. Sesampainya di TKP, pelaku melompat tembok untuk masuk ke pekarangan rumah korban.

Baca juga:  Tahun Ini, Pasar Loka Crana dan Kidul akan Digarap

Selanjutnya pelaku menyalakan korek yang disulutkan ke atap rumah yang terbuat dari ilalang. Api langsung berkobar dan pelaku meninggalkan TKP. “Barang bukti yang diamankan korek gas, sepeda motor milik pelaku, outdoor AC terbakar, tiga springbed, lima lembar spandek dan satu gulung besi springbed yg telah terbakar. Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *