Pada Kamis (31/10) pengoplos elpiji bersubsidi di Sesetan, Zakaria Arso Mukali (60) asal Cirebon menjalani sidang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (31/10) pengoplos elpiji bersubsidi di Sesetan, Zakaria Arso Mukali (60) asal Cirebon menjalani sidang. Oleh JPU Harisdianto Saragih dari Kejari Denpasar, Zakaria dituntut selama setahun penjara.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti menjelaskan, terdakwa pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Baca juga:  Fenomena Bulan Purnama, Waspadai Potensi Rob di Pesisir Selatan Bali

Lanjut jaksa, bertempat di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-Lumba, terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas. Polisi kemudian menangkap dan mengamankan terdakwa Zakaria yang saat itu sedang melakukan kegiatan usaha memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung 12 kg yang tidak bersubsidi untuk dijual kembali.

Saat itu ditemukan barang bukti 22 buah tabung 3 kg berwarna hijau berisi gas, 16 tabung 3 Kg berwarna hijau (kosong), 11 tabung 12 Kg berwarna merah muda berisi gas, 10 tabung gas 12 Kg berwarna biru berisi gas, tiga tabung 5,5 Kg berwarna merah muda berisi gas, satu buah timbangan, 13 batang pipa besi alat oplos, dua buah gunting, satu buah golok, satu bungkus plastik berisi segel tabung gas 12 Kg berwarna kuning, satu buah wadah plastik berisi karet pintil, satu unit mobil pikap warna biru No.Pol. : DK 8218 BR, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.

Baca juga:  Imigrasi Pastikan Kepulangan 837 Delegasi WWF Aman dan Tanpa Hambatan

Hasil ngoplos itu terdakwa untung Rp38 ribu hingga Rp58 ribu per tabung gas. Atas perbuatanya, Zakaria dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana metrologi legal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 jo. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selain dituntut setahun penjara, Zakaria juga dituntut pidana denda Rp 1 juta subsider dua bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jaksa Banding Putusan Korupsi Mantan Kacab Bank di Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *