DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang pria yang didakwa atas pembunuhan pensiunan polisi, I Made Suanda, Selasa (10/4) didakwa atas pembunuhan berencana. Mereka adalah terdakwa I Gede Ngurah Astika alias Sandi, Dewa Putu Alit Budiasa, Dewa Made Budianto alias Tonges dan Putu Very Permadi.
Oleh JPU Kadek Wahyudi Ardika, ke empat terdakwa itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat 3 KUHP. Atas dakwaan itu, ke empat terdakwa tersebut terancam hukuman maksimal mati.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Ginarsa, yang berlangsung hingga sore kemarin cukup mendapatkan pengawasan yang ketat dari kepolisian. Pasalnya keluarga korban banyak yang datang dan begitu jengah ketika berhadapan dengan empat pelaku pembunuh Made Suanda yang lama bertugas di Polsek Dentim. Bahkan sejumlah keluarga korban, termasuk pamannya sempat emosi dan ingin mengejar pelaku. Namun empat terdakwa dijaga begitu ketat oleh polisi.
Gagal melampiaskan kemarahan pada terdakwa, keluarga korban kembali menangis dan ada yang berusaha ditenangkan keluarga lainnya.
Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini berawal saat korban hendak menjual mobil Jazz DK 1985 CN yang saat itu dipajang di Jalan Dharmasaba, Badung. Terdakwa Ngurah Astika yang melintas di sana menghubungi korban menanyakan harga mobil. 14 Desember 2017 sore, Astika menghubungi temannya Dewa Budianto, dan anak istrinya, serta mengajak Putu Veri dan Dewa Alit Budiasa. Mereka diminta datng ke rumah kontrakan di Perum Graha Asri Persada, Penyalin, Kerambitan, Tabanan.
Besokhya 15 Desember, Ngurah Astika bersama istrinya pergi ke rumah kontrakan baru di Nuansa Utama-Nuansa Kori, Ubung, milik Kwee Gandhi Ganisdhi. Setelah semua dipersiapkan, terdakwa Astika menjemput korban pensiunan polisi itu diajak ke Nuansa Kori. Di sanalah mereke melakukan pembunuhan dan merampas mobil korban.
Sebelum dibunuh, korban sempat diberi kopi bercampur obat tidur. Awalnya saat dianiaya Astika korban sempat melawan dan menggigit pelaku. Namun tiga teman yang lain ikut membantu memukul korban hingga korban tewas di Perum Nuansa Kori. Mobil korban kemudian dirampas dan dijual.
Untuk membuktikan dakwaan itu, kemarin JPU langsung menghadirlan lima orang saksi. Mereka adalah I Nyoman Kanda, Ni Luh Rai Sukawati, I Nyoman Wardana Adi Putra, Kwee Gandhi Ganisdhi dan dari identifikasi Eko. Apa yang disampaikan saksi di depan persidangan dibenarkan seluruhnya oleh ke empat terdakwa. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan. (miasa/balipost)