JAKARTA, BALIPOST.com – Polri mengungkap sebanyak 300 kasus judi online (judol) pada periode lima bulan terakhir atau periode 15 Juni–1 November 2024.
Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dilansir dari Kantor Berita Antara, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200.
Selain penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri juga telah melakukan kegiatan preemtif maupun preventif.
Dijelaskan Asep, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs,” sebutnya, Sabtu (2/11).
Lebih lanjut, Wakil Kepala Bareskrim mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena judi daring sangat meresahkan. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan, judi daring juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga.
Untuk itu, Asep mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring.
“Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” ujar Asep.
Di sisi lain, Asep juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja-kerja kepolisian selama ini.
“Pada kesempatan kali ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus (judi daring) ini,” ucapnya. (kmb/balipost)