Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN definitif. Basuki sebelumnya menjadi Plt Kepala OIKN.

Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa DPR RI telah menerima dan memproses Surat Presiden (Surpres) RI Nomor R56 tertanggal 23 Oktober 2024 ihwal penyampaian calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. “Hasilnya DPR RI dapat memahami dan menerima usulan calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku,” kata Dasco dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pastikan 5G Optimal, Indonesia Butuh 3 Lapis Spektrum Frekuensi

Mekanisme pemberian persetujuan tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI. Pengangkatan Basuki Hadmuljono sebagai Kepala OIKN definitif sebagaimana Surpres tersebut disepakati saat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (4/11).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi penunjukan mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Pembangunan Shortcut 7-8 Diundur

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang merespons dengan cepat surat pimpinan DPR RI yang baru kemarin kami melaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan pimpinan Komisi II, menyetujui pengangkatan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN,” kata Rifqi. (kmb/balipost)

BAGIKAN