Petugas Gabungan saat melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar, karena dipasang tidak sesuai dengan zona. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Gabungan KPU Klungkung bersama seluruh lembaga terkait, akhirnya menurunkan seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang oleh pasangan calon tidak sesuai dengan zona, Selasa (5/11). Penertiban APK ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Klungkung.

Penertiban serentak dilakukan di Kecamatan Klungkung dan Banjarangkan. Penurunan APK ini melibatkan Tim Gabungan, baik dari KPU Klungkung, Bawaslu, Satpol PP dan Damkar Klungkung, Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan, termasuk Kesbangpol Klungkung.

Dari Kecamatan Banjarangkan, penertiban dilakukan dari Jalan Bypass Prof. I.B. Mantra Perempatan Negari, hingga Jalan Pantai Tegal Besar. Kemudian hingga ke Jalan Raya Negari, Koripan, Banjarangkan, Tusan, Bakas, Nyalian hingga Bumbungan. Sepanjang jalan ini, Tim Gabungan langsung menurunkan puluhan APK dari masing-masing paslon, baik dari paslon 01, 02 maupun 03. Bahkan, ada juga APK dari paslon Pilgub Bali.

Baca juga:  Masuki Musim Pengabenan, Perajin Bade Kewalahan Kerjakan Orderan

Demikian juga saat penertiban APK di Kecamatan Klungkung. Penertiban dilakukan dari Perempatan Jalan Raya Klotok, Tojan, Gelgel, Satra, Puputan, Angsoka, hingga perempatan Galiran dan Terminal Galiran. Tim gabungan juga menurunkan puluhan APK. Bahkan, ada APK yang ditertibkan petugas yang terpasang di billboard.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, mengatakan Tim Gabungan ini belum bisa menyelesaikan penertiban APK di Kecamatan Banjarangkan dan Klungkung, Mengingat APK yang melanggar ketentuan pemasangannya, cukup banyak. Petugas nampak kewalahan, karena dalam satu hari rupanya belum bisa menuntaskan penertiban pada dua kecamatan ini, sesuai rencana yang sudah disepakati bersama.

Baca juga:  Tim Gabungan Geledah Penghuni Rutan

“Penertiban di Kecamatan Banjarangkan dan Klungkung akan dilanjutkan besok. Hari ini penertiban baru bisa dilakukan sampai di Galiran,” terang Sudiana.

Sudiana menyayangkan, meski KPU Klungkung sudah mengingatkan masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon, untuk melakukan penertiban secara mandiri untuk APK yang dianggap melanggar sesuai rekomendasi Bawaslu Klungkung, namun, faktanya di lapangan APK Paslon yang sudah terdata dipasang di luar zona, belum diturunkan secara mandiri.

Meski demikian, pihaknya kembali mengingatkan agar masing-masing tim pemenangan paslon, membantu kerja KPU dan tim gabungan ini, untuk menurunkan APK tersebut secara mandiri. Sebab, keberadaan APK dari ketiga paslon ini sangat banyak.

Baca juga:  Desa Adat Manduang Gagas Upacara Ngeroras

Selain itu, data APK yang melanggar juga sudah ditentukan Bawaslu Klungkung. Sehingga KPU Klungkung meminta kesadaran masing-masing tim pemenangan untuk melakukan penurunan secara mandiri.

“Mengingat jumlah APK yang harus ditertibkan cukup banyak, untuk penertiban APK di Kecamatan Dawan dan Nusa Penida, selanjutnya akan dijadwalkan ulang. Sekarang kembali berpulang kepada masing-masing tim pemenangan dan para paslon itu sendiri. Sebelumnya sudah kami ingatkan untuk melakukan penurunan APK sendiri. Tetapi tidak ada action. Terpaksa kami yang mengambil tindakan,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN