DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur LSP-PBI Bali pada 2015, Siska Suzana Darmawan, Selasa (5/11) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan perkara korupsi Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas.
JPU Nengah Astawa dan Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, memanggil lima orang saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta. Salah satunya Gede Widarma Suharta yang merupakan mantan Kadisnaker Gianyar.
Widarma saat memberikan keterangan di depan persidangan membantah menerima uang dari Siska. Ia mengatakan tidak pernah menerima dan memberikan pernyataan di bawah sumpah.
Dalam kasus ini, Siska yang menjabat Direktur LSP-Pariwisata Bali Indonesia dijadikan tersangka. Satu tersangka lagi, Sumarnaf F Abdurahman yang merupakan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi disidang dalam berkas terpisah.
Perkara korupsi belanja fiktif berupa konsumsi penyelenggaraan uji kompetensi, bahan uji kompetensi, penggandaan materi uji kompetensi, honor asesor dan ATK serta transport penyelenggara uji kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh LSP-PBI di Bali dengan sumber anggaran APBN Perubahan tahun anggaran 2015 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.881.218.000. (Miasa/balipost)