Tersangka berinisial MIDDP (34), pelaku penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster dilimpahkan Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Kejaksaan Negeri Badung. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka berinisial MIDDP (34), pelaku penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster dilimpahkan Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Kejaksaan Negeri Badung.

Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Selasa (5/11), mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku hendak menyelundupkan ribuan benih lobster dari Bali ke Singapura melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, penyerahan tersangka kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). MIDDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  UPMI Bali Apresiasi Perjuangan Wayan Koster Selamatkan Bahasa dan Manusia Bali

“Awalnya, pria asal Bandung Jawa Barat tersebut berhasil menghindari kejaran petugas saat hendak diamankan petugas bandara kemudian melarikan diri dari terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya.

Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, akhirnya pelaku tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan saat dirinya berada di seputaran Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak Avsec Bandara Ngurah Rai mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan atau pun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang.

“Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan international,” ujar Kapolres Ketut Widiarta.

Saat itu, beberapa kali petugas Avsec melakukan pemanggilan melalui pengeras suara, namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang.

Akhirnya, petugas Avsec menyerahkan koper tak bertuan tersebut kepada pihak ground handling yang menghandle maskapai penerbangan tersebut. Hingga Minggu 11 Agustus 2024, pihak ground handling tidak menerima laporan kehilangan dari pemilik koper tersebut.

Baca juga:  Tren Naiknya Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Terjadi, Dirawat Lampaui Seribu Orang

Dengan disaksikan oleh beberapa pihak, koper tersebut akhirnya dibuka dan ternyata diketahui berisi 35 kantong plastik yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL).

Setelah dilakukan kordinasi, barang temuan tersebut di serahkan kepada pihak karantina.

Widiarta menjelaskan dari temuan 35 kantong plastik tersebut dilakukan penghitungan didapat sebanyak 8.750 ekor benih bening lobster. Untuk barang bukti, sebanyak 250 ekor dimasukkan ke dalam botol kaca, sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.

Pihak Karantina setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, selanjutnya melaporkan temuan koper tersebut sekaligus menyerahkan barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku penyelundupan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, orang yang membawa koper tersebut terdeteksi seorang laki-laki dan sudah berada di luar Bali tepatnya di Jakarta Timur.

“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur saat itu pula langsung diamankan,” katanya.

Baca juga:  Lunasi Hutang di Rentenir, Nekat Curi Perhiasan Emas dan Gelapkan Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku rencananya akan membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana pelaku akan dibantu diarahkan oleh seseorang di bandara yang berinisial ALS karena pelaku mengaku baru pertama kali terbang melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sebelum mengirimkannya ke Singapura, pelaku terlebih dahulu mengambil benih bening lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Menurut keterangan tersangka, kata Widiarta, saat diambil di Jawa Timur, benih lobster tersebut sudah berada di dalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD.

Harga per ekornya sebesar Rp14 ribu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster. Jika ia berhasil meloloskan benih bening lobster ini, maka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 juta. Namun, saat hendak membawa sebagiannya, barang tersebut terdeteksi oleh petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (kmb/balipost)

BAGIKAN