MANGUPURA, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (perda) di Kabupaten Badung masih ada yang dilanggar. Saat ini jenis pelanggaran yang mendominasi adalah pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari data Bulan Maret, pelanggaran yang ditamukan pihak Satpol PP Bandung, sebanyak 115 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 62 diantaranya terkait pelanggaran terhadap tertib bangunan, 47 pelanggaran tertib jalan, trotoar dan lingkungan jalan, serta 6 pelanggaran tertib usaha pendukung pariwisata.
Sementara, pada April, data pelanggar sebanyak 7 pembangunan belum mengantongi IMB. Pelanggaran itu ditemukan di Kuta Selatan sebanyak 4 bangunan dan 3 unit di Kuta.
Meskipun pelanggaran masih saja ditemukan, pihak Satpol PP Badung tidak serta merta gegabah dalam mengambil tindakan. Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara. Ia mengutarakan tindak lanjut terhadap temuan tersebut harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam hal ini pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan persuasif.
Pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu serta memberikan kesempatan untuk pengurusan izin melalui surat pembinaan untuk melengkapi perijinan. Bila tetap tidak ada perbaikan dan tidak taat pada peraturan baru dilanjutkan dengan teguran.
Pelanggar diberikan toleransi 1 sampai 3 minggu, bila sama sekali tidak ada upaya pengurusan izin, akan meningkat pada tahap penyelidikan dengan memberi peringatan. “Yang pasti mulai langkah pembinaan mereka sudah menghentikan kegiatan untuk segera memproses perijinannya,” pungkasnya
Ditegaskannya, apabila setelah dilakukan pembinaan masih juga membandel, akan melangkah pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan bisa sampai ke penyegelan. Untuk langkah pembongkaran, saat ini pihaknya mengaku belum bisa melakukan.
Karena saat ini masih dalam suasana tahun politik, tentu hal itu bisa memicu keributan. “Untuk pembongkaran kita tunda dulu untuk menciptakan suasana kondusif,” pungkasnya.
Sementara, terkait banyaknya keberadaan mart yang tidak berizin, pemerintah kabupaten Badung, akan segera melakukan evaluasi. Bahkan saat ini sudah mulai dilakukan pendataan dan pembinan.
Terhadap mart yang tidak memiliki izin operasi, akan ditindak tegas berupa penutupan. Langkah tersebut akan segera dilakukan. Karena seperti diketahui, keberadaan satu mart besar, bisa mematikan 15-20 warung. Hal itu ditegaskan Bupati Badung belum lama ini.
Terkait hal tersebut, IGAK Surya Negara mengatakan, sebagai tindak lanjut, penataan dan pembinaan nantinya akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan dan inspektorat akan melakukan pendataan dan pembinaan. Setelah semua selesai didata, nantinya untuk eksekusi akan dilakukan oleh pihak satpol PP. “Setelah melalui pendataan dan pembinaan, barulah kita eksekusi,” jelasnya.
Untuk di kabupaten Badung, jumlah mart mencapai 500 yang tersebar di seluruh kabupaten Badung. Dari jumlah itu, sebanyak 200 mart yang sudah memiliki izin. Sedangkan sisanya belum berizin.
Dari keseluruhan mart, yang paling banyak berlokasi di Kuta dan Kuta Selatan. “Memang yang paling banyak berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Yang tidak berizin tersebut, ada mart berjaringan dan ada juga milik lokal,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)