Sidak dilakukan tim gabungan untuk menghentikan aktivitas penambangan batu padas di Tukad Sangsang, Bangli. (BP/nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bangli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Provinsi Bali dan tim PPNS dan Trantib turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) aktivitas penambangan batu padas yang berlokasi di Tukad Sangsang, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli, Selasa (10/4). Dalam sidak, petugas tidak menemukan pekerja di lokasi penambangan. Petugas mengamankan barang bukti berupa alat pemotong.

Tim gabungan yang dipandu Asisten I Setda Bangli I Nyoman Puja ini mengecek jumlah titik penambangan batu padas. Di lokasi petugas tidak menemukan satupun pekerja.

Baca juga:  Sidak, Mamin Kedaluwarsa Masih Ditemukan di Jembrana

Mereka hanya menemukan satu alat pemotong dan batu padas menumpuk dan berjejer rapi yang sudah siap jual di lokasi penambangan. Agar pekerja tidak bisa melakukan aktivitas, petugas Pol PP Bangli mengamankan mesin pemotong sebagai barang bukti.

Sekretaris DLH Bangli I.B Oka Sobia mengatakan, terkait aktivitas penambangan ini, pihaknya hanya berkapasitas untuk melakukan pencegahan adanya penambangan. Karena penambangan seperti ini dapat merusak kelestarian lingkungan.

Kata dia, mengacu pada UU memang tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS). “Kami di daerah sifatnya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.

Baca juga:  Mengisi Diri dan Kreatif Kembangkan Virtual Tour

Dia menjelaskan, sebelumnya pada April 2016 lalu memang sempat dilakukan penertiban terhadap penambangan di sebelah Utara. Upaya itu menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat.

Saat itu masyarakat mengeluhkan penambangan yang membuat kincir air milik warga menjadi terganggu. Permasalahan itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Pada saat itu, pemilik penambangan sudah berjanji tidak akan melakukan penambangan. Sekarang justru kembali muncul penambangan mengarah ke sebelah selatan.

“Bekas penambangan di sebelah utara kini memang sudah ditanami bambu dan tidak ada aktivitas penambangan lagi. Pada Januari 2017 lalu kami sempat melakukan pengecekan, tapi belum ada areal penambangan yang baru ini,” paparnya.

Baca juga:  Tak Berizin, Pengelola Perumahan dan Pondok Wisata Dijatuhi SP 1

Kadis DP-PTM Bangli Made Alit Parwata mengatakan, terkait masalah izin penambangan, yang berwenang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi. “Untuk pengurus izin langsung ke provinsi. Kalau memang penambangan ini sudah mengantongi izin, biasanya ada tembusan dari provinsi ke daerah. Begitu juga dengan pekerja. Kalau sudah memiliki izin, kenapa para pekerja tidak ada di lokasi ketika ada sidak,” sebut Parwata. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *