DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis kasus pembunuhan di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Sabtu (9/11). Tersangka Agus Sugianto (31) yang merupakan pelaku pembunuh I Komang Agus Asmara (25) ditangkap di wilayah Kuta, Jumat (8/11) pukul 02.00 WITA. Namun, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban masih dicari.
Karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus tersebut, polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku kenal akrab dengan korban sekitar Agustus 2024.
Pelaku sering bertemu di tempat kerja korban yang merupakan juru parkir ini, areal pertokoan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Setelah membunuh korban di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan (Densel), pelaku sempat mendatangi lokasi kerja korban.
“Pelaku sempat menanyakan orang-orang yang ada di sana (tempat parkir) dimana korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Sabtu (9/11).
Menurut Kombes Wisnu kasus berhasil diungkap dalam waktu cepat. Terkait penyelidikan kasus ini melibatkan Tim Resmob Polsek Densel, Polresta Denpasar dan Polda Bali, Inafis Polresta Denpasar serta Polda Bali, termasuk Labfor, anjing pelacak dan Dokpol Polda Bali.
Sebelum kejadian, korban diajak pelaku ke Taman Pancing untuk main judi online (judol) dan ternyata kalah. Korban terus minta uangnya dikembalikan dan membuat pelaku emosi. Selanjutnya pelaku menghabisi korban.
“Kami masih mencari pisau cutter yang dipakai membunuh korban. Pengakuan pelaku pisau tersebut dibuang ke sungai,” kata Wisnu, didampingi Kasatreskrim Kompol Laurens Rajamangapul Heselo.
Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo merilis pengungkapan kasus pembunuhan juru parkir (jukir), I Komang Agus Asmara (25) di Mako Polsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (9/11). Pelakunya dagang roti keliling, Agus Sugianto (31) ditangkap di wilayah Kuta, Jumat (8/11) dini hari. (Kerta Negara/balipost)